Inkracht, Norris Bebas Dari Jerat Hukum Pencemaran Nama Baik VAP


Airmadidi, MS

Pengadilan Negeri Airmadidi, akhirnya memutus Terdakwa Norris Tirayoh (46) Warga Airmadidi tidak bersalah dan gugatan tidak dapat diterima atau bebas demi hukum.

Diketahui, selang kurun waktu dua tahun, Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) melalui tim kuasa hukumnya menggugat Norris atas dakwaan pencemaran nama baik. Tapi, akhirnya dalam sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 18 Maret 2020, dan ditindak lanjuti dengan sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Rabu (30/3) di Pengadilan Negeri Airmadidi ini oleh Nur Dewi Sundari, S.H , sebagai Hakim ketua, Christyane P.Kaurong S.H, M.Hum dan Harianto Mamanto, SH masing-masing sebagai hakim anggota dengan didampingi para hakim anggota tersebut dan dibantu oleh Silvana Matto, SH.MH, Panitera pengganti pada pengadilan Negeri Airmadidi tersebut, dengan dihadiri oleh Devi Anggreta, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Minut.

Dalam amar putusan Nomor : 61/Pid.Sus/2019/PN.Arm itu antara lain disebutkan bahwa Pemidanaan yang telah dilakukan perubahan dalam peraturan perundang- undangan yang baru, oleh karenanya maka penuntutan Penuntut Umum haruslah dinyatan tidak dapat diterima; Memperhatikan, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; intinya menegaskan bahwa Penuntutan yang disampaikan oleh Penuntut Umum dalam perkara atas nama terdakwa Norris Tirayoh tidak dapat diterima.

Richard William, kuasa hukum terdakwa Norris Tirayoh dalam pres releasenya kepada awak media antara lain menuliskan bahwa perjuangan yang panjang klainnya yang dituntut penjara 1 tahun 6 bulan oleh JPU Pengadilan Negeri Minut itu, akhirnya menuai hasil walau menghadapi banyak trik-trik hukum yang dimainkan, dan/atau patut diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab di Pengadilan Negeri Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.

Dia menjelaskan, bahwa mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan/atau yang lebih dikenal dengan KUHA Pidana , sesuai bunyi Pasal 233 ayat (2) No 234 ayat (1) jelas berbunyi 7 (tujuh) hari sejak dibicarakannya Putusan oleh Majelis Hakim pada perkara tersebut (61/Pid-Sus/2019/PN.Arm, tanggal 18 Maret 2020). Berarti katanya, seharusnya tanggal jatuh tempo upaya hukum, jatuh temponya tanggal 25 Maret 2020. Seharusnya tanggal pada saat itu jugalah dan/atau tanggal 26 Maret 2020 sudah dinyatankan Inkracht dan/atau Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;.

(1) Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh panitera pengadilan dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2).

(2) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.

“Anehnya dalam hal ini (Perkara Norris Tirayoh) justru tertulis Inkracht nya tanggal 27 Maret 2020, yang mana pada waktu itu bertepatan dengan adanya ribut-ribut ringan dengan pihak Pengadilan Negeri Airmadidi Minahasa Utara, terkait penerapan aturan hukum yang benar,” ungkap Richard.

Atas dasar itu, menurut Richard dengan telah ada kepastian hukum tetap ini, ada niatan baik dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk membantu memulihkan nama baik terdakwa Norris Tirayoh, dan membantu memulihkan perekonomian terdakwa akibat dari perjuangannya untuk mendapatkam keadilan.

“Bahwa trik-trik dan manuver hukum yang terjadi selama kasus ini berproses, itu akan sia-sia dan justru akan merusak kaidah-kaidah hukum itu sendiri,” jelas Richard yang juga Ketua Umum/Direktur Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air (LBH-GAPTA), itu sambil berharap kontrol dan peran insan pers terus ditingkatkan demi tegaknya supremasi hukum di Sulawesi Utara khususnya dihentikannya aksi kriminalisasi masyarakat dan media.

Sementara itu, Norris Tirayoh menyatakan, selama ini upaya mencari keadilan hukum dan membebaskan dirinya dari tuduhan pencemaran nama baik oleh Bupati Minut VAP akhirnya membuahkan hasil yang diinginkan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

“Atas putusan bebas oleh Majelis hukum PN Airmadidi terhadap kasus ini, pertama dan utama saya harus mengucap syukur kepada Tuhan yang diyakini telah menjawab doa saya dan seluruh keluarga bahkan masyarakat Minut yang mendambakan keadilan dalam hukum,” terang Norris.(tim ms)


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting