Pemerintah Didesak Batalkan Moratorium Pemekaran Daerah


Kicauan nyaring Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menggema. Desakan untuk membatalkan moratorium pemekaran daerah mengalir deras.

 

Dorongan ini mencuat saat DPD-RI menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) Daerah Otonomi Baru (DOB) dan delegasi berbagai kabupaten kota calon pemekaran se-Indonesia, di ruang GBHN kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua Komite I Benny Rhamdani menyebutkan, DPD-RI mendukung penuh pemekaran. DPD-RI akan terus berjuang bersama rakyat di daerah untuk memperjuangkan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.

"Komite I DPD RI terus memperjuangkan agar 173 usulan pemekaran meliputi 16 DOB provinsi dan 157 DOB kabupaten kota terwujud. Sudah berkali-kali Komite I mengadakan rapat kerja dengan Mendagri, bahkan sudah bertemu dengan Wapres selaku Ketua DPOD, bahkan sudah menggelar konsolidasi nasional dan pertemuan nasional tentang DOB, namun dasar hukum pemekaran, yaitu dua PP tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah, belum juga terbit sampai hari ini," ucapnya.

 

Selanjutnya, Benny membeberkan alasan pemerintah dalam memoratorium pemekaran adalah ketiadaan anggaran negara membiayai DOB. Melihat hal tersebut, dia menyayangkan sikap pemerintah yang mengabaikan pemekaran untuk keadilan dan kesejahteraan daerah.

 

"Setiap tahun pemerintah mengucurkan dana puluhan triliun rupiah dari APBN untuk membiayai BUMN dan anak perusahaan yang tidak menguntungkan, alangkah lebih baik untuk membiayai DOB. Dengan adanya DOB, kesejahteraan akan semakin merata, rentang kendali pemerintahan semakin baik, dan keadilan semakin merata," lanjutnya.

Kemudian Wakil Ketua DPD-RI, Akhmad Muqowa menyatakan, sudah lebih dari dua tahun draf dua Peraturan Pemerintah tentang penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah ada di meja Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Namun sampai saat ini draf tersebut sebagai landasan adanya pemekaran daerah belum diterbitkan pemerintah.

 

"Sikap DPD RI dalam mendukung pemekaran tidak berubah. Kami terus dorong dan mendesak moratorium dicabut. Dasar penataan daerah melalui pemekaran adalah perintah UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah. Landasan hukum pemekaran adalah PP tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah yang masih di meja Wapres selaku Ketua DPOD dan belum disahkan," ujar Muqowa, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/9).

Sementara itu, perwakilan dari Forum Percepatan Calon DOB Majedi Effendi mengatakan, hanya DPD-RI yang dianggap tanggap dan peduli terhadap perjuangan DOB. Bahkan Forkonas DOB lahir dari rekomendasi DPD RI.

"Saat ini kami bersama 1.600 pengurus Forkonas seluruh Indonesia yang hadir. Kami mengajak DPD RI yang peduli dengan perjuangan kami untuk menghadap dan mendesak pemerintah dan Presiden ke Istana untuk segera mengesahkan payung hukum pemekaran. Kami hanya minta itu segera ditandatangani," ungkapnya. (dtc)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting