Gubernur Warning ASN Pemprov Sulut


Laporan; Sonny DINAR

SISTEM kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami penyesuaian. Merebaknya virus Corona hingga seluruh penjuru negeri, jadi pemicu. Buntut kebijakan ini, sebagian ASN menjalankan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Di Sulawesi Utara (Sulut), Gubernur Olly Dondokambey kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Surat bernomor: 800/20.2285/Sekr-BKD berisi perubahan atas Surat Edaran Gubernur Sulut nomor: 800/20.2190/Sekr-BKD tentang Penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemprov Sulut.

Dijelaskan Gubernur, surat edaran ini menindaklanjuti Penetapan Gubernur Nomor 97 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang status siaga darurat penanganan bencana non alam pendemi Covid-19 di Provinsi Sulut dan berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 34 Tahun 2020.

SE terbaru menegaskan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov Sulut diperpanjang hingga 21 April 2020. "Penyesuaian akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan," jelas Gubernur dalam SE, Senin (30/3) kemarin.

"Selama melaksanakan tugas di rumah agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan berkumpul (nongkrong), jalan-jalan, liburan atau meninggalkan rumah tanpa alasan yang sangat penting," terang SE tersebut.

Sementara itu, dalam pelaksanaan tugas kedinasan, setiap perangkat daerah wajib mengoptimalkan atau memanfaatkan teknologi informasi seperti email, Whatsapp, e-Kinerja, video conference dan aplikasi lainnya.

Gubernur pun berterima kasih atas dedikasi dan tanggung-jawab dari seluruh tenaga kesehatan yang sudah menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19. "Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat akan semakin maksimal dan memastikan akan sumberdaya yang memadai juga ketersediaan alat kesehatan," kuncinya.(sonny dinar)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting