P3K-CPNS ‘Jatah’ THL, Penerimaan Menyesuaikan Keuangan Daerah


Manado, MS

Pemerintah resmi menghapus honorer. Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 nanti, bakal mengakomodir khusus tenaga harian lepas (THL). Perekrutannya menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

 

Gambaran itu ditangkap Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Imelda Nofita Rewah (INR). Ia menjelaskan, informasi ini didapat mereka dari hasil kunjungan ke pemerintah pusat.

 

Saat itu dijelaskan, honorer atau THL tidak ada lagi. Mereka wajib disesuaikan dalam PNS dan P3K. Itu pasca keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). "Nanti ada perekrutan P3K dan PNS. Sesuai konsultasi hanya yang THL," ungkap Rewah, Rabu (12/2), saat dihubungi.

 

Penuntasan honorer ini untuk dimasukkan ke dalam P3K. Pemerintah pusat akan memberikan kesempatan sampai tahun 2025. Setelah tahun 2025 tidak ada lagi pengangkatan P3K dan PNS khusus untuk honorer. Dengan demikian mereka diminta untuk mendaftar di P3K dan PNS sebagai pengalihan dari yang sebelumnya berstatus honorer. 

 

"Tapi itu pun hanya akan menyesuaikan dengan keuangan daerah. Misalnya Minahasa, keuangan cuma mampu 500 untuk perekrutan jadi yang akan terekrut cuma 500. Walaupun yang ikut ada sekian banyak," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

 

Diakui, pihaknya masih mempertanyakan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk memenuhi PP Nomor 49 tersebut. Kuota penerimaan P3K dan PNS khusus honorer dari Pemprov dipastikan akan menyesuaikan dengan keuangan.

 

"Nanti dikonfirmasi ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) berapa kemampuan dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen P3K," tutupnya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting