Rabies ‘Menggila’ di Minut, Gerak Lamban Distan Disorot


Airmadidi, MS

Teror penyakit rabies hantui warga Minahasa Utara (Minut). Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mencatat, sepanjang 2019 lalu jumlah gigitan anjing gila capai 850 kasus. Kendati wilayah ini tergolong endemik rabies, gerak pemerintah ikut disorot. Dinas Pertanian (Distan) dinilai lambat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal hewan peliharaan.

Padahal, permintaan pembuatan Perda ini sudah pernah diminta pihak Dinas Kesehatan Minut.

“Perda ini memang bukan tupoksi kami, tapi sudah pernah kami sampaikan ke Dinas Pertanian Minut untuk dibuat. Namun sampai saat ini tidak pernah dibuat," ungkap Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular di Dinas Kesehatan Minut, Handri Ratuwongo kepada awak media belum lama ini.

Dia berharap Perda tersebut sudah bisa dibuat agar semua hewan peliharaan khususnya anjing dan kucing tidak dibiarkan berkeliaran bebas. "Perda ini sangat penting agar jumlah kasus gigitan anjing bisa berkurang," tandasnya.

Sementara itu, Kadis Pertanian Minut, Wangke Karundeng saat dikonfirmasi mengakui, jika perda tersebut belum dibuat. Namun yang pasti, dirinya menyatakan akan sesegera mungkin mengusulkan Perda tersebut.

"Kami akan segera buat rancangan Perda itu dan akan diusulkan masuk ke prolegda (program legislasi daerah)," tandasnya.(risky adrian)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting