Polemik Aturan 2 Periode PPK ‘Dibedah’


Manado, MS

 

Roda seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bergulir. Masalah ketentuan periodisasi sempat memantik polemik. Persoalan ini ditanggap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut).

 

Dalam rapat Bawaslu Sulut, Kamis (26/1) lalu, bersama jajarannya di kabupaten kota, sempat ‘menguliti’ masalah periodisasi tersebut. Terkait problem ini ditengarai terdapat kebingungan. Upaya menyamakan persepsi maka Bawaslu Sulut akan mengomunikasikannya dengan KPU Sulut. "Kan di surat edaran dia (calon PPK, red) dua periode berturut-turut tidak bisa jadi PPK. Tapi yang kita diskusi tadi (Kamis lalu, red) itu ada dalam satu ketentuan PKPU (Peraturan KPU), dia tidak bisa lebih dari dua periode," ujar pimpinan Bawaslu Sulut, Kenly Poluan.

 

Dirinya akan memastikan ketentuan mana yang akan dipakai. Bisa saja menurutnya, terdapat alasan hukum lain sehingga ketentuan 2 periode berturut-turut ada dalam surat edaran. "Kita akan koordinasi dengan KPU provinsi dulu. Ini untuk mendapatkan informasi alasan hukumnya terkait dengan PKPU yang menyatakan tidak boleh lebih 2 periode dan surat edaran 2 periode berturut-turut. Sesuai informasi KPU saja belum jelas di internal, di kabupaten kota terinformasi masih bingung dengan aturannya," jelasnya.

 

Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi ketika dikonfirmasi mengatakan, aturan yang digunakan bukanlah 2 periode berturut-turut. Syaratnya adalah tahun periode dan bukan berapa kali dia menjadi PPK. "Jadi kalau dia bicara pilkada dari sepanjang 5 tahun itu, kalau dia kabupaten yang sama pasti kena 2 periode itu. Mislanya 5 tahun sebelumnya dia jadi PPK dan 5 tahun sebelumnya lagi dia jadi PPK di kabupaten yang sama maka dia sudah tidak akan dapat (PPK, red) 2020," tegasnya.

 

Hal itu akan berbeda ketika dia yang pernah di kabupaten kota, menjadi PPK di pemilihan gubernur.  Jadi menurutnya, ini  kena kepada jenis pemilu itu yang sama. "Apabila calon PPK itu telah menjabat pada salah satu jenis pemilihan atau pemilu pada 2 periode berturut-turut maka calon anggota PPK itu tidak dapat menjadi anggota PPK," urainya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting