Novanto Kembali Bersaksi


MANTAN Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dan Irvanto Hendra Pambudi akan bersaksi sidang kasus suap proyek di Bakamla. Novanto dipanggil jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitas semasa menjabat ketua Fraksi Golkar di DPR.

"Diagendakan Irvanto dan Setya Novanto jadi saksi (sidang Fayakhun Andriadi)," ujar jaksa KPK M Takdir ketika diminta konfirmasi, Selasa (18/9) kemarin.

Dalam persidangan, Rabu (12/9), Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Basri Baco ditanya jaksa mengenai uang yang disebut diterima ketua wilayah.

Basri awalnya ditanya jaksa KPK mengenai uang yang diberikan Fayakhun Andriadi kepada ketua wilayah dalam Musyawarah Daerah (Musda) Golkar DKI. Pemilik suara Musda disebut Basri menerima uang Rp300 juta dan ketua wilayah Rp500 juta.

"Di BAP saksi, Seingat saya, Saudara Fayakhun juga mengatakan ada uang juga yang diterima oleh ketua wilayah dari Saudara Irvan, keponakan Setya Novanto. Irvan pada saat itu bertindak sebagai kepercayaan Setya Novanto untuk menyimpan uang. Betul seperti itu?" kata jaksa KPK saat sidang terdakwa Fayakhun.

Salah satu pengacara Fayakhun menyebutkan keterangan BAP yang dibacakan jaksa KPK mengenai Musyawarah Nasional (Munas) Golkar di Bali. Basri membenarkan pernyataan pengacara Fayakhun. "Kalau konteksnya munas, iya betul, itu di Bali," ujar Basri.

Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap berupa USD911.480 atau sekitar Rp13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone. (dtc)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting