Nasdem-Gerindra Tolak Eks Koruptor Jadi Cakada


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tidak secara tegas melarang mantan napi koruptor maju sebagai calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada 2020.

 

Namun, Gerindra menegaskan komitmen tidak mengusung calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak napi koruptor. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco.

 

"Gerindra sudah melalui Pak Ahmad Muzani selaku sekjen, sikap resmi Partai adalah kami tidak akan mencalonkan napi mantan koruptor di Pilkada," tegas Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (10/12).

 

Menurutnya komitmen tiap partai termasuk Gerindra akan terlihat saat mengusung calon pada Pilkada 2020.

 

"Kembali lagi ke Partai politik masing-masing, bagaimana memenuhi harapan masyarakat sehingga kemudian ada calon yang integritasnya benar-benar sudah teruji," jelasnya.

 

Wakil Ketua DPR itu telah menginstruksikan pimpinan partai di tiap daerah untuk melakukan seleksi ketat rekam jejak bakal calon kepala daerah.

 

"Seleksi pertama adalah mantan napi koruptor tidak bisa mencalonkan di Pilkada Gerindra," tandasnya.

 

Senada terlontar dari Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali usai menghadiri Rapat Konsolidasi Partai NasDem Kalimantan Utara, di Tarakan, Senin (9/12).

 

Ia menekankan, Partai NasDem tetap menolak menggandeng eks koruptor untuk mencalonkan diri dalam pemilihan apapun. NasDem tak perlu alasan untuk kebijakan itu.

 

"Bagi NasDem itu enggak usah dicalonkan dan enggak usah didiskusikan," kata Ali.

 

Dia menambahkan, hal tersebut merupakan syarat partai untuk menerima calon pemimpin yang ingin berlaga dengan nama NasDem. Meski undang-undang memperbolehkan eks koruptor mencalonkan diri, NasDem tetap tidak merestui.

 

"Itu standar yang ditetapkan partai, ya memang secara hukum mereka memenuhi syarat untuk mencalonkan selama tidak dicabut hak politiknya, bagi NasDem itu sudah standar," ujar Ali.

 

Meski demikian Ali mengatakan pihaknya bukan membangkang undang-undang yang berlaku. Dia mengatakan peraturan itu berlaku dan sah secara hukum di Indonesia.

 

Dia juga mengatakan eks koruptor juga mempunyai hak untuk kembali berpolitik usai menjalankan hukumannya. Namun, dia menegaskan partainya mempunyai citra sendiri.

 

"Eks koruptor punya hak yang sama dalam berpolitik. Eks koruptor bukannya sesuatu yang tercela, tapi itu standar kita sehingga enggak perlu didiskusikan lagi," tutup Ali. (merdeka)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting