Oknum Sangadi Bolsel Jadi Tersangka

Terseret Dugaan ‘Permainan’ Dandes


Bolaang Uki, MS

Dana Desa (Dandes) kembali makan tumbal. Teranyar, pusaran kasus dugaan korupsi bantuan pemerintah pusat itu salah satunya menyeret oknum Sangadi di Desa Iloheluma, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Korps Adyhaksa Cabang Dumoga jadi ujung tombak penanganan perkara.

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Dumoga telah resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu SM selaku sangadi di desa setempat dan AM yang merupakan penyedia.

Informasi diperoleh, kedua oknum ini ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan mesin paras sebanyak 120 unit, tangki semprot 120 unit dan mesin katingting 7 unit di Tahun Anggaran (TA) 2018. Menurut Kepala Cabjari Dumoga Evans E Sinulingga SH MH, keduanya baru ditetapkan tersangka, Rabu (4/12) malam. Diakuinya, proyek pengadaan yang menyebabkan keduanya ditetapkan tersangka itu senilai Rp509.500.00.

“Dari hasil penilaian kami, kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp321.931.931,” ungkap Evans.

Dia menambahkan, berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN), kerugian disebabkan adanya pengaturan harga antara penyedia AM dan Kepala Desa SM, sehingga mengakibatkan kemahalan harga barang. “Penyidik menemukan ada harga yang tidak wajar dalam pengadaan tersebut. Sehingga, dari hasil penyidikan, SM dan AM memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” beber Evans.

SM dan AM kata Evans, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dimana, keduanya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain ataupun suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara serta perekonomian dalam pengadaan tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya kata Evans, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolsel, untuk dimintai keterangan. “Kita juga sudah panggil DPMD Bolsel sebelum lakukan penetapan tersangka pada keduanya,” ucap dia.

Namun Evans masih enggan membeberkan jika ada kaitan antara DPMD Bolsel dan kasus korupsi dana desa tersebut. “Kalau itu masih belum, nanti aja yah,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Bolsel, Suprin Mohulaingo membenarkan jika dirinya sempat menghadap di Cabjari Dumoga. “Saya memang dipanggil, tapi hanya pendampingan saja,” beber dia.

Suprin juga mengakui, jika pihaknya juga sebelumnya sulit melakukan komunikasi dengan sangadi Iloheluma, yang sudah menyandang status tersangka. “Nomornya tak pernah aktif, padahal sudah lama kami ingin lakukan pendampingan. Tapi selalu susah berkoordinasi,” kuncinya. (hendra damopolii)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting