Penghapusan UAN, Harus Lebih Dahulu ‘Amputasi’ PP


Kabar akan dihapusnya Ujian Akhir Nasional (UAN) memantik tanggap publik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) beri reaksi kritis. Langkah ini dipastikan tak semudah mengucapkannya.

 

Upaya meniadakannya harus didahului dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan hal tersebut. Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Melky Pangemanan.

 

Ia mengungkapkan, prinsipnya pelaksanaan UAN belum bisa dihapuskan jika landasan hukum dari kewajiban penyelenggaraan masih ada. "UAN diamanatkan oleh negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan," tegas Melky, Rabu (4/12).

 

Untuk menghapus UAN maka yang harus dilakukan lebih dulu adalah menghapuskan PP tersebut. Dalam rangka menganulir amanat negara dalam penyelenggaraan UAN. "Contohnya dengan mengajukan Judicial Review," jelasnya.

 

Meski begitu dirinya setuju kalau UAN bukan syarat utama kelulusan tapi harus juga mengakomodir beberapa aspek. Kelulusan harus dilakukan berdasarkan portofolio anak didik sejak dia masuk sekolah sampai dia selesai. "Fenomena yang terjadi tahun-tahun sebelumnya, ada anak yang pintar, rajin dan berkarakter baik malahan tidak lulus karena kebetulan di hari UN anak tersebut dalam keadaan tidak sehat," urai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Sulut ini.

 

Begitu pula sebaliknya. Ada anak yang malas tapi kebetulan saja di hari itu dia dapat menjawab pertanyaan dengan baik. "Makanya saya kira UAN harus dievaluasi dengan memperhatikan regulasi yang ada dan masukan dari banyak pihak," tutupnya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting