Komisi I Desak Gencarkan Kembali Patroli Baracuda Cs


Manado, MS

 

Aksi penikaman murid terhadap gurunya di Mapanget memantik reaksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Fenomena tersebut dipandang sebagai salah satu gejala kejahatan yang mulai kembali marak belakangan ini. Desakan untuk menggencarkan lagi geliat tim khusus di Kepolisian Daerah (Polda) mengencang.

 

Sejak pasukan-pasukan khusus Polda masif melakukan sisir di wilayah Kota Manado, tindakan kejahatan dinilai sangat minim. Setelah tim seperti Baracuda, Manguni dan Paniki mulai kurang beroperasi, aksi ‘nakal’ dinilai hampir sering terjadi. "Dahulu sewaktu tim Manguni, Baracuda, tim Paniki rajin berpatroli, sedikit sekali kejahatan," ujar Anggota Komisi I DPRD Sulut, Ronald Sampel, di ruang kerjanya, baru-baru ini.

 

Tim-tim khusus ini menurutnya, perlu melakukan penelusuran di wilayah-wilayah yang rawan. Seperti kawasan Megamas ketika malam hari. Ada banyak yang masih muda-muda suka nongkorong dan meneguk miniman keras di sekitar situ. "Kalau kita jalan di kawasan Megamas itu malam-malam, ada banyak mereka yang sering miras di situ. Mereka ini perlu ada patroli. Agar mencegah terjadinya kejahatan," tuturnya.

 

Keamanan baginya sangat penting karena mempengaruhi semua sektor. Bukan hanya ekonomi tapi juga pariwisita. Jangan kemudian sudah ada perisitiwa penikaman baru bergerak.

 

"Jangan ada turis sudah ditikam baru bertindak. Kan gejalanya sudah kelihatan. Nanti kalau ada pertemuan dengan polda (kepolisian daerah) kami akan sampaikan itu," tutupnya.

 

Ke depan pemerintah maupun DPRD didesak untuk perlu memikirkan pembuatan regulasi terhadap pengendalian miras. Ini supaya bisa mengatur penjualan miras bukan kepada para pelajar atau yang masih di bawah umur.

 

“Ini sebenarnya perlu ada regulasi untuk pengendalian miras. Supaya nanti diatur tidak diperbolehkan anak di bawah umur membeli,” tuturnya.

 

Selain itu menurutnya, mereka yang menjual miras berizin harus ada batasannya. Misalnya, tidak boleh dijual kepada pembeli secara berlebihan. “Seperti misalnya dijual cukup satu botol,” jelasnya.

 

Meski begitu, baginya aturan ini dibuat bukan dalam rangka menjegal para penjual atau petani cap tikus. Hal itu karena ada begitu banyak juga yang menyekolahkan anak mereka dari hasil cap tikus. Bahkan ada banyak yang justru bisa sukses.

 

“Aturan ini memang dilema, tapi memang kita perlu perhatikan supaya tidak ada korban karena miras. Makanya aturan ini bukan untuk meniadakan miras namun diatur bagaimana caranya supaya penjualannya bisa dikendalikan,” ujar politisi Partai Demokrat ini. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting