JK Klaim Realisasi Pekerjaan Sesuai APBDes

Klarifikasi Soal Laporan Dugaan Penyelewengan Dandes


Tondano, MS

Laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) dan BUMDes yang menyeret oknum Hukum Tua (Kumtua) Desa Rumengkor Satu berinisial JK sempat menghebohkan publik. Berkas laporan itu kini sedang didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa. JK pun angkat bicara perihal materi laporan yang dituduhkan terhadap dirinya.

 

Dia menyampaikan, kronologis yang terjadi menyangkut Dandes tahun 2017 dan 2018 dikerjakan sesuai dengan amanat musyawarah desa yang telah dituangkan dalam keputusan Musrembangdes dan telah masuk APBDes sesuai anggaran tahun berjalan. "Realisasi fisik sesuai yang tertata di APBDes telah dikerjakan sesuai dengan anggaran yang ada," tuturnya.

Menyangkut upah pekerja sudah dibayarkan sesuai peraturan bupati yang berlaku yakni Rp125.000 per hari dan tukang dibayar Rp150.000. Menurutnya, hal ini sudah melalui pemeriksaan sesuai aturan yang ada mulai monitoring dan evaluasi tingkat kecamatan, Dinas PMD dan terakhir oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa dan tidak ditemui adanya penyimpangan dalam arti tidak ada temuan.

Sementara soal dana BUMDes tahun 2017 itu disalurkan pada kelompok simpan pinjam di lima jaga/lingkungan.

"Manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat, awalnya disalurkan Rp850.000 per KK dan setelah lunas digulirkan lagi Rp1000.000 per KK. Jadi dana BUMDes ini sudah tersalur buktinya ada proposal pengajuan dari setiap kelompok," tegasnya.

JK menyebut dana BUMDes tahun 2018 dianggarkan Rp100 juta tapi itu pun dikurangi dengan anggaran pembelian kereta mayat yamg ditata di RPD sebesar Rp19 jutaan, kemudian diambil Rp19 jutaan untuk pembelian pipa jaringan air bersih dan sekitar Rp10 jutaan untuk pembuatan bangunan BUMDes.

"Sisanya merupakan modal usaha jual pakan ternak. Boleh dilihat dibuku rekening BUMDes bahwa saya melakukan transfer uang BUMDes sebesar Rp100 juta ke rekening BUMDes," jelasnya.

Memang, lanjut dia, untuk usaha jual pakan baru akan dilaksanakan karena pengurus BUMDes baru diajukan dan disetujui dalam rapat bersama dengan BPD, karena dinilai pengurus lama tidak memenuhi syarat maka diadakan penyegaran pengurus baru.

"Memang bangunan BUMDes dibuat di rumah saya karena faktor keamanan dan kalau dibuat di tempat lain berarti harus sewa tempat," tuturnya.

"Kalau menyangkut tagihan air bersih dapat saya jelaskan bahwa itu diatur dengan peraturan desa yang disepakati oleh BPD dan mengenai iuran air telah disepakati dibagi dua dengan BUMDes," jelasnya.

Kemudian, sampai bulan Desember 2018 tunggakan iuran air bersih yang sudah masuk ke rumah warga mencapai Rp12 jutaan belum ditambah dengan tunggakan 10 bulan tahun ini. Jadi total iuran air yang belum masuk diperkirakan sekitar Rp15-16 jutaan.

Terkait dengan laporan di Kejari, selaku kumtua menegaskan bahwa ini adalah tuduhan yang mengada-ada karena terbukti mulai dari tahun 2017 sampai 2018 Desa Rumengkor Satu tidak pernah ada temuan, baik hasil pemeriksaan dari Dinas PMD bahkan Inspektorat. (jackson kewas)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting