DPRD Sulut Pecut Dinas P3A

Perda Trafficking Stagnan


Laporan: arfin tompodung

 

Arus desakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menyasar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Sulut. Penggodokan Peraturan Daerah (Perda) Trafficking baru yang tak kunjung terealisasi jadi penyebab. Nada kritis wakil rakyat pun meletup.

 

Perda terkait perdagangan orang ini, terendus telah lama dimasukkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Disebutkan sejak tahun 2016. Hanya saja hingga kini masih tertahan di meja eksekutif.

 

Dewan Provinsi (Deprov) pun meminta agar Dinas P3A menyeriusi regulasi tersebut. “Ini sudah lama dimasukkan. Trafficking di Sulut butuh penanganan serius dan memang ini bukan hanya Dinas P3A. Tantangan kita, masalah ini sudah menjadi keluh kesah di masyarakat,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Melky Pangemanan, saat rapat dengar pendapat dengan Dinas P3A di ruang rapat komisi, Selasa (29/10) kemarin.

 

Menurutnya, sudah harus ada penyesuaian perda yang lama dengan undang-undang baru. Ada masalah yang perlu dibenahi dari perda trafficking di tahun 2004. “Dalam penanganan, kita memberikan ruang kepada mereka untuk memberikan pekerjaan kepada mereka yang menjadi korban tapi perempuan yang mengalami kasus ini kita tidak benar perhatikan,” kata Pangemanan.

 

Perempuan yang menjadi korban pemerkosaan juga diminta untuk bisa diperhatikan. Pemerintah harus melihat data-data laporan kasus dari lembaga yang lain untuk dilakukan perbandingan. “Buat perbandingan dengan data pemerintah. Ini semua kita lakukan supaya kita hadirkan perempuan yang luar biasa di tanah Sulut ini,” ujar politisi Partai Solidaritas Indonesia ini.

 

Kepala Dinas P3A Meike Pangkong menyampaikan, perda trafficking atau perda perdagangan manusia di Sulut memang sudah ada sejak tahun 2004, sebelum munculnya Undang-Undang Trafficking 2007. Maka perlu ada penyesuaian dengan aturan yang baru di atasnya. Dijelaskannya, sudah 3 tahun dimasukkan untuk adanya perubahan perda yang lama namun diakuinya masih belum selesai.

 

“Seharusnya kami ini sudah bisa menuntaskan Perda Trafficking Provinsi ini. Tapi kemarin saya sudah masukan lagi naskah akademis ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut untuk dimasukan ke program prolegda (program legislasi daerah) 2020. Mudah-mudahan bisa dibahas. Namun pada prinsipnya ini sudah dibahas dan sudah dikonsultasikan ke publik,” urainya. (**)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting