Illegal Fishing, 3 Kapal Ikan Asing Ditangkap di Perairan Sulawesi


Tahuna, MS         

Perairan Sulawesi kaya dengan ikan. Tak heran jika wilayah ini menjadi sasaran empuk pelaku illegal fishing.

Hal itu terbukti pada Selasa (22/10). Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga kapal asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi.

Ketiga kapal yang ditangkap KP Hiu 015 yang dinakhodai oleh Capt Aldy Firmansyah memiliki nama lambung M/B Ca Jerick (82,47 GT), Quadro King (5 GT), dan F/B CA St John Paul (7 GT).

“Kali ini, 3 KIA berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh KP Hiu 015,” tandas Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna, Johanis Medea.

Menurut Medea, ketiga kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang resmi dari pemerintah Republik Indonesia. "Anak Buah Kapal (ABK) yang berhasil diamankan 7 orang dari 20 ABK berkewarganegaraan Filipina. 13 orang lainya ketika sedang dilakukan proses pemeriksaan di laut, sebagian ABK melarikan diri menggunakan perahu kecil menuju perairan Filipina," jelas Medea.

Dia menambahkan, atas kegiatan illegal yang dilakukan, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 Miliar.

Sementara itu, Nakhoda Kapal (KP) Hiu 015 capt Aldy Firmansyah kepada sejumlah media mengatakan, ketika dilaksanakan pemeriksaan di lokasi, semua kapal lengkap dengan dokumen kapal dari negara asal.

"Saat kami periksa para tersangka ini sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan katinting,  dan saat kami periksa sebagian ABK melarikan diri, dan mereka tidak memiliki dokumen Indonesia tetapi memiliki dokumen kapal dan data indentitas negara Asing," ungkap Firmansyah.

Data KIA ilegal berdasarkan sumber Stasiun PSDKP Tahuna yang berhasil ditangkap oleh KPP selang tahun 2019 sebanyak 54 kapal, masing-masing 20 Berbendera Malaysia, 19 kapal Berbendera Vietnam, 14 kapal Berbendera Filipina, 1 kapal Berbendera Panama.(haman)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting