Perda Trafficking Dinilai Diskriminatif, Deprov Ditantang


Manado, MS

Perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait trafficking didorong. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) diminta untuk menggulir aturan baru. Harmonisasi dengan Undang-Undang jadi tujuan.

Langkah ini digedor mengingat banyak hal yang dinilai harus dibaharui dari perda trafficking tahun 2004. Maka dari itu, regulasi lama ini harus dicabut dan perlu menggantinya dengan yang baru. "Sebenarnya kan yang didorong revisinya tapi dia sudah lebih dari 50 persen untuk direvisi jadi tidak bisa direvisi. Melainkan diputuskan untuk diganti baru," ungkap Nurhasanah dari Koordinator Kajian dan Advokasi Swara Parangpuan didampingi Muhammad Abbas dari Lembaga Perlindungan Anak Sulut, saat melakukan konsultasi serta membawa aspirasi ke ruang kerja Anggota DPRD Sulut, Melky Pangemanan, Jumat (18/10).

Usulan aturan yang baru ini ditengarai telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018. Hanya saja hingga kini belum pernah dibahas. Terinformasi, kendalanya masih berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Apalagi perda ini merupakan usulan eksekutif.  "Tidak tahu kendalanya di pemerintah. Jangankan disahkan, dibahas saja belum pernah. Kabar sebelumnya sudah sampai di Sekprov (Sekretaris Provinsi). Artinya nanti akan lebih ke Biro Hukum. Nah, kenapa sampai saat ini belum dibahas di DPRD," tanyanya.

Ia menjelaskan, Perda keluaran 2004 begitu diskrimintif. Isinya hanya mengatur bagaimana perempuan mendapat izin bekerja ke luar. Sementara laki-laki tidak. "Perempuan harus dapat persetujuan dari suaminya. Sementara kalau laki-laki yang keluar tidak perlu mendapat izin. Kalau suaminya pulang dapat perbudakan tidak tercover di perda. Nah, perda sekarang kita usulkan mencakup pencegahan, penanganan hingga pemberdayaan," jelasnya.

Di Perda yang lama baginya, tidak ada soal pemberdayaan. Padahal seseorang yang baru terkena korban trafficking, sekembalinya perlu dicarikan solusi. "Apa yang menjadi penyebab dia terkena traficking. Putus sekolah misalnya, bisa pemberdyaaan. Karena modus mereka membawa  para korban ini ada macam-macam. Bisa alasan bekerja, wisata gratis, beasiswa ke luar negeri yang ternyata dijual. Kemudian kawin kontrak. Kalau bagus tidak masalah tapi kalau dia dieksploitasi itu yang masalah," ujarnya.

Makanya dia berharap, karena ini sudah masuk Prolegda 2018, setidaknya meski belum ada dokumen yang dibahas namun harusnya DPRD Sulut setidaknya punya fungsi untuk mengingatkan. "Ini sudah ada di daftar prolegda tapi kenapa sampai sekarang belum. Apa yang menjadi kendala sehingga tidak diserahkan ke DPRD," tuturnya.

Anggota Komisi IV DPRD Sulut Melky Pangemanan saat menerima mereka menyampaikan, dirinya mendorong Pemprov khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Sulut untuk mempercepat naskah akademik produk hokum tersebut. "Informasi Undang-Undang ini sudah 13 tahun lebih dari 2006. Makanya kita akan RDP (rapat dengar pendapat) dengan dinas terkait tentang pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang. Supaya kita ada kepastian hukum. Perda ini lebih dulu terbit daripada Undang-Undang. Maka perda ini harus diharmonisasikan," jelasnya

"Kalau perda yang diusulkan hari ini, naskah akademik baru sekitar 5 tahun. Perda yang lama tahun 2004, kemudian UU itu terbit 2006," imbuhnya seraya menambahkan, pihaknya akan minta penjelasan dan mendorong eksekutif lewat RDP.(arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting