POLEMIK PERPPU KPK MENGENCANG, JOKOWI DIJEPIT


Jakarta, MS

Pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu ledakan aksi seantero negeri. Gelombang desakan kini menghantam kepala negara untuk meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Demam pro-kontra pun kini meninggi.

Presiden kini dijepit dua kekuatan yang terus menekan. Satu pihak, didukung massa, mendesak Perppu itu segera dikeluarkan. Kekuatan lain menempel Jokowi, menjaga agar Perppu itu tak keluar saat ini.

Sebuah jajak pendapat baru saja dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI). Hasil survei menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mencapai 40 persen. Hal itu jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan lembaga negara lain seperti Presiden dan juga KPK.

Kepercayaan terhadap Presiden mencapai 71 persen dan KPK 72 persen. Nilai itu berbanding terbalik dengan tingkat kepercayaan kepada parlemen.

"Bisa kami menyebutkan angka (40 persen) itu karena apa yang mereka lakukan belakangan ini," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan, di Jakarta, Minggu (6/10).

Sejalan dengan hal itu, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja presiden juga dapat dikatakan cukup tinggi, meskipun mengalami penurunan terhadap tren kepuasan kinerja. Pada Maret 2019 tingkat kepuasan publik mencapai 71 persen.

Djayadi menyatakan, hal lain yang ditemukan dari hasil jajak pendapat adalah soal menelaah alasan mahasiswa aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah belakangan ini. Menurut dia dari data survei ditarik kesimpulan pangkal masalahnya adalah polemik pengesahan revisi Undang-Undang KPK.

Berdasarkan hasil survei LSI, sebanyak 70,9 persen publik menilai bahwa revisi UU KPK dapat melemahkan lembaga antirasuah. Sebaliknya, hanya 18 persen publik yang mengetahui RUU KPK yang menilai hal itu dapat menguatkan KPK.

Tidak jauh berbeda dari nilai tersebut, sebanyak 76,3 persen publik juga menyetujui langkah presiden mengeluarkan Perppu untuk menggantikan RUU KPK yang telah disahkan. Hanya 12,9 persen yang tidak setuju langkah tersebut diambil oleh orang nomor satu di Indonesia.

"Untuk melawan itu (pelemahan KPK) menurut publik jalan keluarnya adalah Perppu," imbuh Djayadi.

Menurutnya, survei dilakukan terhadap 1.010 responden yang dipilih melalui teknik stratified random sampling dan diwawancara melalui sambungan telepon pada 4 sampai 5 Oktober lalu.

Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018-September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang, dan direduksi menjadi 17,425 yang memiliki nomor telepon.

Selain itu, tingkat toleransi kesalahan (margin of error) dalam survei ini diperkirakan 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Dari survei ini, diketahui juga 59,7 persen responden mengetahui adanya unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa. Hal itu menunjukkan, isu KPK telah diperbincangkan secara nasional.

Dari responden itu, 86,6 persen mengetahui bahwa UU yang ditentang mahasiswa adalah UU KPK.

 

 

RESPON MASYARAKAT TAK DIBUAT-BUAT

 

Pernyataan sikap meletup dari Partai Gerindra. ‘Garuda Emas’ tetap konsisten merespon UU KPK.

 

Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan, partainya tidak ingin meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk UU KPK hasil revisi. Namun, Gerindra tidak menolak jika Jokowi mengeluarkan Perppu tersebut.

 

"Jadi saya garis bawahi, Gerindra enggak minta Jokowi keluarkan Perppu tetapi kalau Perppu dikeluarkan, kami enggak akan tolak karena akan lihat substansinya pasal per pasalnya," aku Habiburokhman, Sabtu (5/10).

 

Selama ini sikap Gerindra sudah jelas terhadap revisi UU KPK yakni menolak keberadaan dewan pengawas di internal KPK. Karena itu, dia tidak masalah jika Jokowi keluarkan Perppu KPK.

 

"Pertama, sikap Gerindra jelas, Gerindra ketika revisi menolak dewan pengawas. Satu substansi yang juga jadi penolakan dari teman-teman civil society," ungkapnya.

 

Ada beberapa jalan bagi Jokowi untuk mengatasi kontroversi soal revisi UU KPK. Di antaranya melalui jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi atau mengeluarkan Perppu.

 

"Kita juga lihat respons masyarakat yang menurut kami genuine dari masyarakat sipil, respons yang tidak dibuat-buat, yang intensitasnya begitu tinggi. Saya enggak lihat ada respons masyarakat sipil begitu keras setidaknya setelah 2014 sampai kemarin," ucapnya.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku akan mempertimbangkan tuntutan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, yang mendesak untuk menerbitkan Perppu menyikapi hasil revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR. Jokowi mengatakan itu setelah menerima masukan dari berbagai pihak.

 

"Berkaitan UU KPK yang sudah disahkan DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya berupa penerbitan Perppu. Ini akan kita hitung, kalkulasi, kita pertimbangkan," ujar Presiden Jokowi saat berdiskusi dengan tokoh agama di Istana Negara, Kamis (26/9).

 

 

JOKOWI DIDORONG KELUARKAN PERPU KPK

 

Sikap tegas ikut diperagakan Partai Demokrat. Menolak keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK. Bintang Mercy pun mendukung Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu sebagai alternatif UU KPK.

 

Wasekjen Demokrat Didi Irawadi mengatakan, pihaknya juga setuju jika Perppu tersebut sifatnya penangguhan. Menurut dia, nantinya Perppu KPK itu ada kesempatan membahas pasal-pasal mana yang dianggap bermasalah.

 

"Perppu penangguhan dulu. Ini kan tidak merugikan KPK juga, tidak merugikan Presiden, tidak merugikan DPR. Penangguhan ini tentu poinnya ada beberapa pasal. Kan tidak semua pasal yang direvisi. Ada beberapa pasal yang mungkin menjadi polemik. Sebagai contoh salah satu pasal yang perhatian mengenai Dewan Pengawas. Partai Demokrat secara tegas menolaknya," tandas Didi dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10).

 

Presiden Jokowi bisa saja menunda satu sampai dua tahun penerbitan Perppu KPK. Alasannya dengan mempertimbangkan pandangan dari para tokoh, pakar hukum bahkan mantan lembaga antirasuah.

 

"Ada jalan tadi, untuk menunda ini, berikan satu, dua tahun, tidak ada yang dirugikan termasuk KPK. Karena perbaikan itu yang diajak KPK, kemudian civil society dari kampus-kampus atau para ahli yang punya integritas, misalnya mantan pimpinan KPK Pak Busyro Muqoddas saya kira perlu dipanggil juga," ucap Didi.

 

Dia menyarankan Presiden Jokowi membicarakan dengan semua pihak terkait UU KPK ini. Hal itu untuk menemukan jalan terbaik mengenai polemik disahkannya UU KPK.

 

"Tentu harus bicara dengan semua pihak. Cari jalan yang terbaik. Dalam hal ini kita ingin mencapai hal terbaik, seyogyanya tanpa ada kehilangan muka," pungkasnya.

 

 

JOKOWI DINILAI TAK AKAN PERMALUKAN DPR

 

Presiden Joko Widodo didesak segera mengeluarkan Perppu KPK. Mengingat ada sejumlah pasal dalam UU yang baru saja direvisi itu dinilai sejumlah kalangan akan melemahkan KPK. Revisi UU KPK juga memicu demonstrasi di berbagai daerah dalam dua pekan belakangan ini. Namun sejumlah parpol tak setuju Jokowi mengeluarkan Perppu. Salah satunya adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem).

 

Kader Partai NasDem dan juga mantan Anggota DPR RI, Tengku Taufiqulhadi mengatakan revisi UU KPK merupakan kesepakatan pemerintah dan DPR. Karena itulah pihaknya mengingatkan presiden jangan dengan gampang menarik diri dari kesepakatan tersebut.

 

"Karena kalau dengan mudah menarik diri itu akan berpengaruh terhadap langkah-langkah politik berikutnya. Karena itu saya menganggap pemerintah tidak akan melakukan tindakan hal yang akan menampar legislatif. Saya rasa tidak akan Pak Jokowi mengambil langkah yang mempermalukan DPR. Langkah apapun dapat terjadi ke depan harus melalui konsultasi dan komunikasi yang baik dengan DPR," jelasnya, Sabtu (5/10).

 

Taufiq mengatakan, presiden tak akan mengeluarkan Perppu dalam waktu dekat karena UU KPK hasil revisi belum diundangkan dan belum ada penomorannya. Dia menuding pihak yang mendesak presiden menerbitkan Perppu justru menjebak presiden agar terlihat konyol.

 

"Melakukan judicial review dan Perppu sekarang itu tidak relevan karena penomorannya belum ada. Karena itu harus menunggu dulu, kalau presiden belum meneken maka menunggu 30 hari. Setelah 30 hari boleh apapun kita lihat nanti," ujarnya.

 

Menurutnya tidak baik mengeluarkan Perppu saat ini, baik bagi DPR dan pemerintah. Dia juga yakin Perppu itu tidak akan keluar jika tidak ada pertimbangan sangat genting.

 

 

JOKOWI DIYAKINI TETAP KONSISTEN

 

Perppu KPK tidak akan diterbitkan Jokowi. Presiden akan konsisten dalam mengambil keputusan. Keyakinan itu terlontar dari Anggota DPR, Muhammad Nasir.

 

Konsistensi yang dimaksud adalah saat Jokowi merestui pembahasan revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dilakukan oleh DPR.

 

Jika ada persetujuan, namun kemudian menerbitkan Perppu, politisi PKS ini menilai langkah itu tidak etis dilakukan sebagai pemimpin negara.

 

"Ini adalah pembahasannya bersama dan itu tidak elok kalau kemudian presiden, setelah dibahas kemudian mengeluarkan Perppu," sebut Nasir, Jakarta, Jumat (4/10).

 

Andai pun presiden tetap menerbitkan Perppu, tidak serta merta aturan itu bisa diterima oleh legislatif. Ada pemilahan aturan mana saja yang diterima ataupun ditolak.

 

Nasir menyarankan, Jokowi sebaiknya memanfaatkan para pembantunya, Kementerian Pendidikan ataupun Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi, berkomunikasi dengan seluruh pihak agar maksud dan tujuan Jokowi atas setiap keputusan dapat disampaikan dengan baik.

 

Jika keputusan tersebut tidak sejalan dengan tuntutan sebagian pihak, Nasir kembali mengingatkan agar sengketa itu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai mekanisme hukum menguji satu norma hukum yang ada.

 

"Harus diajarkan juga pada masyarakat Indonesia bahwa mereka punya MK untuk menguji norma-norma yang menurut mereka tidak sejalan dengan pemikiran ini, pemikiran itu dan sebagainya," tukasnya.

 

Sebelumnya mahasiswa dari sejumlah universitas swasta menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Mereka mendesak agar Jokowi segera keluarkan Perppu KPK.

 

Presiden Mahasiswa Paramadina Salman Ibnu Fuad mengatakan kedatangan para perwakilan kampus swasta semata-mata agar untuk membuka dialog dengan pemerintah terkait Perppu KPK. Melalui pertemuan ini, pemerintah diharapkan dapat mendengar langsung keinginan mahasiswa.

 

"Kami tahu isu kami dirusak, gerakan kami yang tadinya substantif menjadi gerakan yang ke mana-mana. Sekarang ini kita membuka ruang dialog agar pemerintah lebih utuh dapat info itu," ucap Salman.

 

BALEG DPR NILAI JOKOWI GAMANG

 

Presiden Joko Widodo sangat responsif dalam mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan daftar invertarisasi masalah (DIM) terkait UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September lalu. Sementara jika terkait UU lain, Jokowi sangat lamban mengeluarkan Surpres atau DIM. Penilaian itu datang dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

 

Pengesahan UU KPK ditolak masyarakat dan memicu demonstrasi di berbagai daerah dalam dua pekan terakhir. Presiden pun didesak segera mengeluarkan Perppu KPK.

 

"Yang menarik adalah saya tidak tahu persis bagaimana sikap sebenarnya dari Presiden Jokowi soal UU KPK. Kalau kami merunut terhadap semua UU yang dibahas di DPR itu, ada beberapa UU yang kita sudah kirim draftnya sebagai usul inisiatif tapi baik Surpres maupun DIM-nya itu tidak keluar. Atau Surpres keluar tapi DIM-nya tidak ada sehingga tidak bisa kita bahas. Tetapi dalam kaitan dengan UU KPK kan respons pemerintah cukup cepat, presiden maksud saya. Artinya Surpres cepat, DIM-nya juga cepat," ungkap Anggota Badan Legislasi DPR periode 2019-2024, Supratman Andi Agtas dalam diskusi Populi Center di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).

 

Supratman yang juga Ketua Panitia Kerja Revisi UU KPK ini mengatakan, pihaknya juga tidak paham pergulatan di internal tim kepresidenan terkait UU KPK ini. Apakah sebelum mengeluarkan Surpres dan DIM telah dibahas secara komprehensif atau tidak.

 

Beberapa waktu kemudian setelah muncul kritik dari masyarakat, Jokowi melakukan konferensi pers poin mana saja yang tidak disepakati dalam UU KPK. Apa yang menjadi tuntutan kegelisahan publik atas UU KPK telah diakomodir.

 

"Tetapi saya lihat sekarang ada kegamangan dari bapak presiden kita. Menurut saya sih enggak perlu. Kenapa? Karena presiden itu kan legitimasinya sangat kuat. Karena dipilih langsung oleh rakyat. Jadi apapun tindakan yang diambil sepanjang itu konstitusional seharusnya tidak ada keraguan sedikit pun dari presiden. Saya tidak bilang mendukung Perppu atau tidak, nanti itu jawabannya saya akan jawab sebagai kader Gerindra," paparnya.

 

Supratman melanjutkan, berdasarkan putusan MK Nomor 138, syarat Perppu dikeluarkan adalah ada keadaan atau kegentingan yang memaksa atau terjadi kekosongan hukum. Namun menurutnya saat ini syarat itu tak terpenuhi karena tidak ada kekosongan hukum.

 

"Sekarang UU KPK yang diinisiasi DPR belum ditandatangani presiden. Dan belum sampai 30 hari. Artinya UU Nomor 30 tahun 2002 masih berlaku. Tidak terjadi kekosongan hukum. Kedua, kalaupun ada kekosongan hukum apakah kemudian itu akan dianggap suatu hal atau keadaan mendesak, tidak juga. Jadi menurut saya apakah presiden akan keluarkan Perppu sesungguhnya tergantung presiden sendiri," kuncinya. (merdeka/cnn/detik)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting