2020, Pengangguran Dapat Rp 500 Ribu Per Bulan


KABAR gembira bagi masyarakat Indonesia yang belum mendapat pekerjaan atau penggangguran. Tahun 2020 mendatang, pemerintah akan memberikan insentif bagi para pengangguran melalui program Kartu Pra Kerja.

Program itu akan diperuntukkan bagi 2 juta masyarakat nusantara. Dana  itu telah dialokasikan dalam RAPBN 2020 dengan nilai Rp 10 triliun. Angin segar bagi para pengangguran itu didendangkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Peserta program Kartu Pra Kerja sedianya akan mendapat insentif sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulannya. "Sambil mencari pekerjaan itu lah nanti akan menyiapkan insentif kepada mereka, kurang lebih antara sekitar Rp 300-Rp 500 ribu paling lama 3 bulan," kata Moeldoko usai rakor di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/9) kemarin.

Moeldoko menjelaskan, program Kartu Pra Kerja merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan skill atau keterampilan bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah pun tidak membatasi atau mengklasifikasi umur masyarakat yang ingin mengakses program tersebut.

"Jadi terhadap masyarakat Indonesia yang belum punya pekerjaan atau yang kena PHK dan seterusnya nanti ini akan disiapkan untuk bisa mendapatkan pekerjaan," terangnya.

Cara untuk mengakses program Kartu Pra Kerja  disebut cukup dengan mendaftar melalui aplikasi yang dikelola oleh project management officer (PMO) yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kita tidak begitu kaku ya karena intinya hanya membekali mereka agar bisa dapat pekerjaan. Bisa (lulusan) SMK, bisa juga. Aku belum tahu detail persyaratannya, tapi siap terhadap siapa saja yang ingin mendapatkan pekerjaan," bebernya lagi.

Moeldoko menyebut, Pemerintah tidak menentukan batasan usia dalam menjalankan program Kartu Pra Kerja ini. Yang penting mereka adalah para lulusan SMK/SMA dan lulusan perguruan tinggi, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri.

"Ini (usia) juga masuk ke dalam ruang diskusi. Apakah kita batasi antara 19-28 tahun karena di sektor itulah pengangguran anak muda. Tapi tadi diskusinya sudahlah tidak usah dibatasi usia karena bisa saja yang usia habis di-PHK harus menghidupi keluarga, dia perlu alih skill yang lain, sehingga harus diakomodasi," imbuh Moeldoko.

Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan menyebut ada tiga kelompok yang bisa mengakses program Kartu Pra Kerja. Pertama, para pencari kerja dalam hal ini masyarakat yang baru lulus sekolah baik SMA maupun perguruan tinggi. Kedua, mereka yang membutuhkan peningkatan keterampilan (upskilling). Ketiga, para korban PHK.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan di dalam Kartu Pra-Kerja ada beberapa fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Mulai dari pelatihan selama tiga bulan lalu mendapat sertifikasi dan mendapat insentif usai pelatihan.

Lalu, untuk peningkatan keterampilan dilakukan selama dua bulan dan bagi pekerja yang menjalani itu akan mendapat insentif pengganti karena selama pelatihan tidak diberi upah oleh perusahaan.

Fasilitas selanjutnya adalah re-skilling bagi para korban PHK. Durasi pelatihannya selama dua bulan lalu diberikan sertifikat dan mendapatkan insentif selama masa pelatihan.(dtc)

 


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting