2.357 ASN Korup Segera Dipecat


Jakarta, ME

 

Ribuan aparatur sipil negara (ASN) korup masih tertawa menikmati gajinya. Desakan pemecatan mengalir kencang, termasuk dari Sulawesi Utara (Sulut). Sejumlah kementerian pun bersepakat. Para kepala daerah diberikan waktu hingga ujung 2018 untuk melakukan eksekusi.

 

Pemerintah pusat memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. Total PNS korup itu ada 2.357 orang.

 

Pemberhentian tidak hormat atas ribuan PNS itu termaktub dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

 

"Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

 

SKB itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama KPK beberapa waktu lalu. Nantinya pemecatan itu dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah atau para kepala daerah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan ada sanksi.

 

Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang. 

 

 

DEWAN SULUT DESAK PECAT ASN KORUPSI

 

Arus desakan memecat ASN terlibat korupsi mengalir kencang dari berbagai wilayah di Indonesia. Termasuk dari daerah Nyiur Melambai. Seruan itu datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta ambil sikap tegas.

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulut, Kristovorus Deky Palinggi mengatakan, sesuai dengan arahan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) harus memecat ASN yang terlibat korupsi. Baik yang sudah menjalani hukuman, sementara menjalani putusan sidang atau belum mendapat putusan sidang secara incraht.

 

“Untuk itu kami melakukan rapat pembahasan dengan BKD dan meminta BKD bersikap tegas. Seluruh ASN provinsi Sulut yang terlibat kasus korupsi harus dipecat sesuai dengan aturan,” tegas politisi Partai Golongan Karya itu, Rabu (12/9), saat diwawancarai usai rapat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 dengan BKD Provinsi Sulut.

 

Ia juga mengaku sangat menyanyangkan, masalah korupsi itu harus mengenai mantan Kepala Dinas Pendidikan di Minahasa Selatan (Minsel). Menurut dia, problem tersebut pasti akan mempunyai efek kepada keluarganya. 

 

“Salah satu yang kami sayangkan adalah mantan Ibu Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Minsel. Semua pasti tahu saya tidak bisa sebutkan namanya. Kasihan dia itu masih muda, dia itu generasi bangsa,” aku wakil rakyat daerah pemilihan Minsel dan Minahasa Tenggara ini.

 

“Dia seorang birokrat yang betul-betul dididik di kalangan birokrat. Karena sudah terlibat korupsi dia harus ikut aturan harus dipecat. Dan kasihan keluarganya. Kasihan juga anak-anaknya,” pungkasnya.

 

Berdasarkan fenomena tersebut, politisi vocal ini mengingatkan kepada ASN yang ada di Sulut untuk berhati-hati. Jangan sampai terlibat dalam persoalan yang bisa membuat diri sendiri terseret dalam kasus koruspi. “Maka itulah, warning bagi ASN yang ada di Sulut. Supaya korupsi ini memang betul-betul jangan dilakukan,” kuncinya.

 

Sementara, Kepala BKD Provinsi Sulut, Femmy Suluh menjelaskan, sesuai data yang ada pada mereka, di seluruh Sulut ada 87 ASN yang terlibat korupsi. Hanya saja, khusus provinsi cuma 8 yang tersangkut dan sudah diproses. “Kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya hanya inisial. Mereka juga sudah menjalani masa hukuman,” jelasnya.

 

Diketahui, data yang dibeberkan BKD Sulut itu jauh lebih banyak dari data yang diungkapkan Kemendagri yaitu sebanyak 58. 

 

 

KPK: CEGAH NEGARA RUGI LEBIH BANYAK

 

Ribuan PNS yang terjerat kasus hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah masih belum juga diberhentikan secara tidak hormat. Namun, data ribuan PNS itu sudah diblokir sehingga tidak bisa naik atau mengisi jabatan apapun.

 

"Per hari ini 2.357 orang PNS yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkrah telah diblokir seluruhnya oleh BKN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan baru-baru ini.

 

KPK kembali mengingatkan agar ribuan PNS itu segera diberhentikan dengan tidak hormat agar tidak merugikan negara. Alasannya, meski datanya telah diblokir, para PNS itu tetap menerima gaji karena belum dipecat.

 

"Jadi, sekitar 2.357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masing-masing," terangnya.

 

"KPK mengingatkan, untuk mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar agar para PPK baik di kementerian ataupun kepala daerah agar segera menindaklanjuti dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat pada PNS yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi," sambungnya.

 

 

GAJI PNS KORUP RP 23 M

 

Uang negara masih dicairkan bagi para PNS yang terlibat korupsi tetapi belum diberhentikan dari institusinya. Secara aturan, mereka baru dapat diberhentikan setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap atau inkrah.

 

Namun nyatanya dari 2.674 PNS yang hukumannya inkrah, baru 317 orang yang diberhentikan dengan tidak hormat. Sisanya, 2.357 PNS, masih menerima gaji dari negara meski rekeningnya sudah diblokir BKN. Angka tersebut berdasarkan keterangan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

 

Berapa uang yang harus dikeluarkan negara untuk menggaji para PNS korup itu diakui tidak sedikit.

 

"Gajinya beda-beda, saya tidak bisa beri gambaran rinci," tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan.

 

"Tapi kalau mau ambil perkiraan kasar, kira-kira rata-rata Rp 10 juta dikali 2.357 orang sama dengan Rp 23,57 miliar per bulan. Angka yang fantastik," beber Ridwan.

 

Hitungan itu hanya perkiraan kasar saja. Untuk lebih jelasnya, Ridwan mempersilakan BPK untuk turun tangan.

 

"Angka tepatnya hanya bisa dihitung oleh BPK," tadas Ridwan.

 

BKN sebelumnya telah bersama KPK dan Kemendagri serta KemenPAN-RB untuk mengatasi masalah ini. Ribuan PNS itu diminta untuk segera diberhentikan tidak hormat.

 

"Nah, ini harus diperingatkan dan kemudian atau semacam ada warning atau semacam sinyal pada mereka kalau tidak melakukan tindakan sesuai undang-undang akan dikenakan hukuman," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo. (tim ms/dtc)

 

Rekapitulasi PNS yang terlibat tipikor berdasarkan daerah:

 

1. Aceh: 89 orang (13 orang tingkat provinsi dan 76 orang tingkat kabupaten/kota)

2. Sumatera Utara: 298 orang (33 orang tingkat provinsi dan 265 orang tingkat kabupaten/kota)

3. Sumatera Barat: 84 orang (12 orang tingkat provinsi dan 72 orang tingkat kabupaten/kota)

4. Riau: 190 orang (10 orang tingkat provinsi dan 180 orang tingkat kabupaten/kota)

5. Kepulauan Riau: 27 orang (4 orang tingkat provinsi dan 23 orang tingkat kabupaten/kota)

6. Sumatera Selatan: 13 orang (2 orang tingkat provinsi dan 11 orang tingkat kabupaten/kota)

7. Jambi: 44 orang (15 orang tingkat provinsi dan 29 orang tingkat kabupaten/kota)

8. Bengkulu: 20 orang (1 orang tingkat provinsi dan 19 orang tingkat kabupaten/kota)

9. Bangka Belitung: 6 orang (6 orang tingkat provinsi dan 0 orang tingkat kabupaten/kota)

10. Lampung: 97 orang (26 orang tingkat provinsi dan 71 orang tingkat kabupaten/kota)

11. Kalimantan Barat: 47 orang (4 orang tingkat provinsi dan 43 orang tingkat kabupaten/kota)

12. Kalimantan Tengah: 55 orang (5 orang tingkat provinsi dan 50 orang tingkat kabupaten/kota)

13. Kalimantan Selatan: 44 orang (10 orang tingkat provinsi dan 34 orang tingkat kabupaten/kota)

14. Kalimantan Timur: 60 orang (12 orang tingkat provinsi dan 48 orang tingkat kabupaten/kota)

15. Kalimantan Utara: 10 orang (0 orang tingkat provinsi dan 10 orang tingkat kabupaten/kota)

16. Banten: 70 orang (17 orang tingkat provinsi dan 53 orang tingkat kabupaten/kota)

17. DKI Jakarta: 52 orang (52 orang tingkat provinsi dan 0 orang tingkat kabupaten/kota)

18. Jawa Barat: 193 orang (24 orang tingkat provinsi dan 169 orang tingkat kabupaten/kota)

19. Jawa Tengah: 23 orang (1 orang tingkat provinsi dan 22 orang tingkat kabupaten/kota)

20. DI Yogyakarta: 3 orang (0 orang tingkat provinsi dan 3 orang tingkat kabupaten/kota)

21. Jawa Timur: 80 orang (3 orang tingkat provinsi dan 77 orang tingkat kabupaten/kota)

22. Bali: 37 orang (5 orang tingkat provinsi dan 32 orang tingkat kabupaten/kota)

23. NTB: 72 orang (7 orang tingkat provinsi dan 65 orang tingkat kabupaten/kota)

24. NTT: 183 orang (5 orang tingkat provinsi dan 178 orang tingkat kabupaten/kota)

25. Sulawesi Selatan: 30 orang (1 orang tingkat provinsi dan 29 orang tingkat kabupaten/kota)

26. Sulawesi Barat: 3 orang (0 orang tingkat provinsi dan 3 orang tingkat kabupaten/kota)

27. Sulawesi Tenggara: 4 orang (0 orang tingkat provinsi dan 4 orang tingkat kabupaten/kota)

28. Sulawesi Tengah: 56 orang (12 orang tingkat provinsi dan 44 orang tingkat kabupaten/kota)

29. Sulawesi Utara: 58 orang (8 orang tingkat provinsi dan 50 orang tingkat kabupaten/kota)

30. Gorontalo: 32 orang (6 orang tingkat provinsi dan 26 orang tingkat kabupaten/kota)

31. Maluku: 9 orang (0 orang tingkat provinsi dan 9 orang tingkat kabupaten/kota)

32. Maluku Utara: 65 orang (20 orang tingkat provinsi dan 45 orang tingkat kabupaten/kota)

33. Papua Barat: 59 orang (18 orang tingkat provinsi dan 41 orang tingkat kabupaten/kota)

34. Papua: 146 orang (10 orang tingkat provinsi dan 136 orang tingkat kabupaten/kota)

 

Rekapitulasi data PNS yang terlibat tipikor pada instansi pusat:

 

1. Kementerian Perhubungan: 16 orang

2. Kementerian Agama: 14 orang

3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 9 orang

4. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: 9 orang

5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang: 8 orang

6. Kementerian Keuangan: 6 orang

7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 5 orang

8. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 4 orang

9. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 3 orang

10. Kementerian Pertahanan: 3 orang

11. Kementerian Pertanian: 3 orang

12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 2 orang

13. Kementerian Tenaga Kerja: 1 orang

14. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: 1 orang

15. Kementerian Kesehatan: 1 orang

16. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 1 orang

17. Kementerian Perindustrian: 1 orang

18. Mahkamah Agung: 5 orang

19. Badan Narkotika Nasional: 1 orang

20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: 1 orang

21. Badan Pusat Statistik: 1 orang

22. Setjen Komisi Pemilihan Umum: 3 orang

 

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting