MENPORA MUNDUR, JOKOWI WARNING PEJABAT


Jakarta, MS

Imam Nahrawi  akhirnya mundur dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Status tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya, jadi penyulut.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku akan fokus menghadapi proses hukum yang menderanya. Tak lupa, Imam menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Termasuk pihak-pihak yang dinilai menyokongnya selama ini.

"Bahwa mulai hari ini, Kamis, 19 September 2019, saya Imam Nahrawi sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke hadapan Bapak Presiden Jokowi sebagai Menpora RI periode 2014-2019. Dengan harapan saya harus fokus menghadapi dugaan tuduhan KPK," ungkap Imam dalam konferensi pers di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9.

“Saya ucapan terima kasih dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Jokowi dan Bapak Wapres Jusuf Kalla, dan sekaligus permohonan maaf saya kepada beliau Bapak Presiden dan Bapak Wapres,” sambung Imam dengan mata berkaca-kaca.

Imam juga menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil serta jajaran Kemenpora.

"Saya juga memohon maaf kepada Ketum PKB, Ketum PBNU dan seluruh rakyat Indonesia. Sekaligus saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada sahabat-sahabat dan kolega saya di Kemenpora. Mulai dari sekuriti hingga pejabat eselon I," bebernya.

Imam menegaskan akan konsentrasi  menghadapi proses hukum di KPK.  "Saya harus fokus menghadapi dugaan tuduhan KPK dan sudah barang tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaik mungkin, dengan terus-menerus mendorong prinsip praduga tak bersalah,” lugas Imam.

“Sekaligus kita menunggu sebaik-baiknya nanti alat-alat bukti yang dimiliki KPK dengan tanpa membuat wacana terlebih dahulu karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka. Kita akan ikuti proses semuanya dengan baik sebagai warga negara yang taat hukum dan sekali lagi saya ingin fokus menghadapi itu," imbuh mantan anggota DPR dari Fraksi PKB itu.

Dalam kesempatan itu Imam pun berpamitan kepada seluruh pegawai di Kemenpora. "Sejak sore hari ini, saya mohon pamit dari Kemenpora. Saya sudah menyelesaikan tugas di sini dan setelah ini saya menghadapi tugas baru dan mohon doanya semoga tugas baru ini bisa saya laksanakan dengan kuat, dengan sepenuh hati," pintanya.

Tak lupa ia menyampaikan terima kasih atas segala dukungan terhadap amanah yang telah diembannya selama ini. ""Izinkan saya untuk meninggalkan kantor ini dan izinkan saya berjuang menghadapi kenyataan ini semoga Allah memberikan pertolongan dan jalan kebaikan untuk kita semua," ucap Imam," katanya lagi.

 “Saya berharap ke saudara-saudara saya di sini, tetap bekerja dengan baik, tetap lakukan yang terbaik, tunjukkan prestasi karena kita pernah melaksanakan amanat besar negara, yaitu Asian Games dan Asian Paragames, serta multievent lainnya dengan baik, dengan sukses," kata Imam. "Itu akan terus dicatat dalam sejarah," sambungnya.

Dia meminta jajaran Kemenpora tidak berhenti berinovasi dan menitip pesan untuk para atlet dan seluruh stakeholder di bidang olahraga untuk terus berprestasi. Imam juga memohon doa kepada seluruh pihak. Dia berharap dapat menjalani proses hukum di KPK dengan baik. "Saya mohon doa pada semuanya, keluarga, guru-guru saya, kiai-kiai saya, sahabat, saudara, dan kolega saya di kementerian, semoga saya bisa menghadapi proses hukum dengan lancar, tentu dengan pertolongan Allah SWT," tandas Imam.

 

PRESIDEN TIMANG PENGGANTI IMAM

Imam Nahrawi telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Menpora setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Presiden Jokowi kini tengah menimbang pengisi kursi yang ditinggalkan Imam Nahrawi.

"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Jokowi kepada wartawan di Istana, Kamis (19/9) kemarin.

“Belum (diputuskan soal pengganti), kan baru sejam lalu kasih surat pengunduran dirinya. Kita pertimbangkan dalam sehari," sambung Jokowi.

Terkait dengan kasus Imam Nahrawi, Jokowi mengaku menghormati KPK dalam penetapan status tersangka Imam dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya.

"Tadi pagi (Kemarin Pagi, red) Pak Imam Nahrawi bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK,” timpalnya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi kembali mengingatkan para pejabat berhati-hati menggunakan anggaran negara. Setiap pengeluaran anggaran negara diperiksa pihak berwenang.

"Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN karena semuanya akan diperiksa kepatuhan, peraturan perundangan-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, misalnya itu, urusannya bisa aparat penegak hukum," tandas Jokowi.

 

DPR SESALKAN MENPORA JADI TERSANGKA

Nada sesal juga didendangkan legislator senayan. Utamanya dari Komisi X yang merupakan Mitra kerja Kemenpora. Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka suap terkait dana hibah KONI, ikut disesalkan.

Imam pun diminta untuk mengikuti semua proses hukum. "Tentu komisi X menyesalkan, ya semua punya kedudukan sama di depan hukum. Jadi, komisi X mendorong semua mengikuti proses hukum," kata Wakil Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian kepada wartawan, Kamis (19/9) kemarin.

Hetifah mengaku Komisi X selalu mengingatkan kepada Imam agar selalu berhati-hati setiap melakukan kegiatan. Sebab, Kemenpora, kata Hetifah, pernah mendapatkan penilaian Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau ‘disclaimer’ dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Dalam setiap Raker, Komisi X DPR meminta Kemenpora selalui berhati-hati, dalam melaksanakan kegiatan lainnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal akuntabilitas, kebenaran prosedur pengadaan barang atau jasa, kebenaran pencairan dana, pelaksanaan pembayaran dan kesesuaian kewajaran harga," tandas anggota Fraksi Golkar itu.

Wakil Ketua Komisi X dari F-PKS, Abdul Fikri, ikut angkat suara.  Kemenpora dinilai memang memiliki catatan tersendiri di Komisi X DPR. Sebab Kemenpora pernah mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau ‘disclaimer’ dari BPK.

"Kita tahu biasanya kalau ada masalah. Kalau secara umum, laporan juga kan global. Kami lihat daya serap. Misal sampai akhir tahun apakah sampai 90 persen atau tidak. Kalau kurang kan berarti perencanaannya jelek. Kemudian juga opini pemeriksaan BPK. Saya agak lupa (tahun berapa), tapi Kemenpora termasuk yang pernah disclaimer," ujarnya.

"Mitra kami hampir semuanya WTP, bagus-bagus. Nah, Kemenpora pernah disclaimer kan berarti jelek. Saya lupa tahunnya. Tapi kan berarti akuntabilitas dan tata kelola Kemenpora jelek. Mitra kami yang termasuk ada segi catatan memang Kemenpora," imbuh Fikri.

TEPIS ADA MOTIF POLITIK, KPK CEKAL IMAM KELUAR NEGERI

Harapan Imam Nahrawi agar penetapan tersangka atas dirinya tidak terkait motif politik, langsung direspon KPK. Lembaga Anti Rasuah itu memastikan  tidak ada muatan politis terkait penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah KONI serta penerimaan lain terkait jabatan.

"Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau motif politik diumumin sejak ribut-ribut kemarin. Nggak ada," tepis Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (19/9) kemarin.

Syarif juga mengklarifikasi pernyataan Imam Nahrawi mengenai status tersangka yang disebut baru diketahui setelah jumpa pers KPK pada Rabu (18/9). KPK mengklaim sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Imam Nahrawi.

"Saya juga ingin mengklarifikasi pernyataan Menpora (yang) baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah karena kita sudah kirimkan (surat). Kalau kita tetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban KPK menyampaikan surat ke beliau dan beliau sudah menerimanya," sambungnya.

Mengenai jadwal pemanggilan Imam Nahrawi, Syarif mengaku belum mengetahui secara persis. Pemanggilan disebut akan dilakukan oleh tim penyidik KPK.  

KPK juga telah mencegah Menpora Imam Nahrawi ke luar negeri sejak Agustus 2019. "Ya sejak akhir Agustus 2019 ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis kemarin.

Febri mengatakan KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke kantor Imigrasi. Namun Febri belum menjelaskan berapa lama Nahrawi dicegah ke luar negeri.

Diketahui, Imam Nahrawi menjadi tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Total uang yang diduga diterima Imam senilai puluhan miliar rupiah.

Dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima uang Rp 14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, Imam Nahrawi dalam rentang 2016-2018 menerima uang Rp 11,8 miliar sehingga total dugaan penerimaan uang sebesar Rp 26,5 miliar.

Uang yang diterima tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.(dtc)

 

 


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting