UU KPK TERBARU DIGUGAT


Jakarta, MS

 

Impian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), terwujud. Itu menyusul disahkannya revisi UU KPK oleh DPR melalui sidang  Paripurna, Selasa (17/9) kemarin. Pemerintah ikut merestuinya.

Gelombang kritik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat antikorupsi tak membuat wakil rakyat dan pemerintah bergeming. Revisi UU inisiatif DPR tersebut telah resmi diketok. Namun para pegiat anti korupsi yang terhimpun dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), tak patah arang.

KMS siap menggugat UU KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan formil dan materiil akan segera dibuat.  Tak hanya itu, UU yang dinilai melemahkan lembaga anti rasuah itu akan dilaporkan ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

"Formilnya artinya pembentukan prosesnya, materil artinya ke substansi yang menurut kita melanggar konstitusi," lugas Aktivis antikorupsi, Emerson Yuntho, selang beberapa jam setelah revisi UU KPK disahkan DPR, Selasa kemarin.

Ada sederet pasal yang dianggap bermasalah dan melemahkan KPK. Terutama soal kewenangan SP3 KPK yang dihapus dan adanya dewan pengawas.

"Soal SP3, merujuk ke Mahkamah Konstitusi yang sebetulnya memberikan lampu hijau bahwa KPK berwenang tidak mengeluarkan SP3, ini akan kita uji kembali," terang mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Selain itu, KMS rencananya akan melaporkan upaya pelemahan KPK sebagai lembaga independen ke perwakilan Sekjen PBB di Indonesia. Indonesia, menurutnya, sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang mandat dalam ratifikasi tersebut adalah pembentukan lembaga independen dalam pemberantasan korupsi.

"Harapannya memberikan perhatian dan mempertanyakan ke pemerintah RI apa alasan paling urgen terkait revisi UU KPK yang dianggap mengganggu KPK," timpalnya.

Senada dilontarkan Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus. Ia  menilai pengesahan UU KPK dinilai melanggar prosedur dan bisa digugurkan di MK.

"Selanjutnya pasal-pasal yang bermasalah pada UU dimaksud bisa jadi alasan bagi publik untuk mengajukan judicial review ke MK. Dalam judicial review itu, pelanggaran prosedur ini bisa jadi salah satu pertimbangan yang diajukan untuk meminta MK membatalkan pasal-pasal bermasalah tersebut," kata Lucius, Selasa kemarin.

Sikap KMS untuk menggugat UU KPK terbaru mendapat dukungan dari  Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka siap mengajukan judicial review UU KPK yang baru ke MK bersama KMS.

"Jadi kami, khususnya dari pejuang antikorupsi dan dari teman-teman Pemuda Muhammadiyah tadi kami sudah sampat berdiskusi karena ini (Revisi UU KPK, red sudah disahkan. Kita akan mencoba untuk melakukan judicial review untuk undang-undang tersebut. Karena itu satu-satunya jalan ketika undang-undang itu sudah disahkan. Secepatnya akan dilakukan," kata Sekretaris Bidang Hikmah dan Hubungan Antarlembaga PWPM DIY, Ahmad Ahid Mudayana.

Menurutnya, PWPM DIY dari awal menolak revisi UU KPK yang digulirkan kalangan legislatif di DPR RI. Poin-poin revisi seperti adanya dewan pengawas dan kewenangan mengeluarkan SP3 dinilai akan melemahkan KPK.

"Sikap dari teman-teman Pemuda Muhammadiyah Yogya khususnya sudah tegas bahwa setelah ada isu RUU KPK akan direvisi, kita dengan tegas menolak revisi itu. Bahkan kita sudah beberapa kali melakukan aksi dan ini aksi yang kesekian kali untuk menolak," tutur disela-sela  aksi bertajuk ‘Selamatkan Reformasi 98, Save KPK, Tolak Revisi UU KPK’ di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Selasa kemarin.

"Karena ternyata jika dilihat dari poin-poin revisi justru akan melemahkan, bahkan akan mematikan KPK sendiri. Meskipun kita lihat Jokowi sudah membantah untuk tidak menerima revisi keseluruhannya, poin-poin yang ditolak Jokowi dan yang tidak ditolak Jokowi itu justru berdampak sama, akan sama-sama mematikan KPK," lanjut Ahid dalam aksi yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Antikorupsi (JAK) Yogyakarta.

Mereka pun menyayangkan sikap Jokowi yang justru menyetujui revisi UU KPK tersebut.  "Ya kami meyakini bahwa Pak Jokowi bisa saja tersandera terhadap para koruptor maupun partai politik. Kita ketahui banyak anggota partai politik yang tersandera kasus korupsi, mulai kepala daerah sampai anggota DPR," pungkas dia.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Selasa kemarin,  seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU KPK untuk disahkan.  Namun 3 fraksi, memberi catatan, khususnya terkait proses pemilihan dewan pengawas KPK. Mereka mendorong agar  dewan pengawas tidak ditunjuk oleh pemerintah atau tidak dipilih oleh Presiden, melainkan dipilih oleh lembaga independen.  Ketiga fraksi tersebut, masing-masing Gerindra, PKS dan Demokrat.

Diketahui, beberapa poin penting dalam revisi UU KPK yang baru disahkan antara lain penetapan KPK sebagai lembaga negara rumpun eksekutif, penasihat KPK digantikan Dewan Pengawas yang dipilih Presiden, KPK harus meminta izin ke Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, pimpinan KPK tak lagi menjadi penyidik-penuntut umum dan diberi kewenangan SP3 untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi yang tidak tuntas dalam 2 tahun.

DPR DIDEMO, KPK IKUT MENYOROT

Keputusan DPR mengesahkan revisi UU KPK menuai aksi demo. Para pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Selasa (17/9) kemarin, menggelar aksi di depan gedung DPR RI.

Massa  aksi yang  mayoritas menggunakan pakaian berwarna hitam itu menolak Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR.  Bahkan massa sempat membentangkan poster bertulisan ‘DPR Tuli Jokowi Budeg Tolak Revisi UU KPK’ dan #ReformasiDikorupsi.

"Koalisi bersama-sama datang untuk menyatakan penolakan RUU KPK. Revisi ini jelas memperlemah pemberantasan korupsi oleh KPK. Mulai dari pengkerdilan berbagai fungsi, seperti penyadapan dan lain-lain," kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati di lokasi aksi.

Melalui revisi ini, KPK dinilai tidak lagi menjadi lembaga independen. Asfinawati mempertanyakan fungsi KPK yang disebutnya berada di bawah presiden. "Yang paling utama sebenarnya menjadikan KPK tidak lagi menjadi lembaga independen, tapi jadi bagian pemerintah. Kita tahu UU KPK memandatkan mereka untuk mengurusi korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum dan penyelenggara negara. Kalau mereka jadi bagian pemerintah, Kapolri, kejaksaan, ditunjuk oleh Presiden dan penyelenggara negara juga berada di bawah presiden, bagaimana mungkin bisa menjalankan fungsinya secara independen?" ujarnya.

Asfinawati mengaku sudah menduga DPR akan mengesahkan revisi UU KPK itu. Asfinawati menilai DPR tidak mendengar aspirasi masyarakat. "Kami sebetulnya sudah menduga karena dari beberapa waktu yang lalu suara publik tidak pernah mendengar, suara rakyat tidak pernah didengar. Ini satu paket dengan pemilihan pimpinan KPK yang bermasalah," ucap Asfinawati.

Tak sampai disitu KMS bersama pegawai KPK juga menggelar aksi prosesi pemakaman di KPK. Aksi tersebut sebagai simbol matinya KPK akibat disahkannya revisi UU KPK. Aksi tersebut dilakukan di depan lobi gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.  "Ini simbolisasi dimatikannya KPK oleh DPR bersama dengan presiden. Setelah KPK menjalankan tugasnya memberantas korupsi sejak 2002. Kenapa simbolisasi ini dibuat karena seharusnya DPR dan presiden yang mengutamakan pemberantasan korupsi di atas segala-galanya," tandas Direktur YLBHI Aspinawita.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disahkan DPR, ikut dikritisi pimpinan lembaga Anti Rasuah. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif  menilai banyak pasal dalam UU tersebut yang dinilai melemahkan penindakan.   “Banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK,” ungkap Syarif, kepada wartawan, Selasa (17/9) kemarin.

Poin-poin dalam UU KPK baru yang dinilai berpotensi melemahkan KPK, antara lain komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewan pengawas, Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden, komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK, dan status kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN. "Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu ‘independensi’ KPK dalam mengusut suatu kasus," sebut Laode.

Menurutnya, masih banyak detail dalam UU itu yang melemahkan KPK. Namun Syarif mengaku masih menelitinya. "Masih banyak lagi detail-detail lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," tandasnya.

DPR TAK GENTAR UU KPK DIGUGAT

Langkah sejumlah kelompok masyarakat untuk menggugat UU KPK terbaru ke MK, tak membuat DPR gentar. Publik diberi kesempatan untuk melakukan uji materi terhadap UU KPK yang baru disahkan DPR, Selasa kemarin.

"DPR sudah menghadiri gugatan itu ratusan kali, saya saja udah hadir berkali-kali. Tidak ada masalah, mekanisme dalam negara demokrasi, rakyat yang punya legal standing dapat melakukan gugatan terhadap undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.

Ia menjelaskan, sistem demokrasi memungkinkan publik menguji tiap undang-undang yang dilahirkan DPR. Fahri menyebut ada MK yang berfungsi sebagai ‘guardian of constitution’.

"Kita bisa judicial review itu pasal per pasal di Mahkamah Konstitusi. Kita bersyukur sudah punya Mahkamah Konstitusi, the guardian of the constitution. Kalau ada masalah dalam pasal-pasal di undang-undang ya tinggal digugat saja," ujarnya.

Disinggung soal keberadaan Dewan Pengawas KPK, Fahri  mengklaim itu bertujuan agar kekuatan KPK yang sangat besar bisa seimbang dan dikontrol.

"Filsafat atau falsafah pembentukan dewan pengawas itu kan karena KPK adalah pemegang kekuasaan yang sangat besar. Dan karena itu dalam tiap demokrasi, tiap kekuasaan yang besar, harus diawasi, agar ada check and balances mechanism, mekanisme saling kontrol di antara mereka yang punya power," kata Fahri.

Nantinya, Dewan Pengawas KPK akan dibentuk layaknya komisioner KPK yakni melalui pansel dan diserahkan pada presiden kemudian dipilih DPR. Ia yakin dengan adanya Dewan Pengawas maka KPK memiliki pengawas independen dan terpercaya. "Begitulah dengan terpilihnya mereka maka kita miliki pengawas yang independen dan selektif dan bekerja secara independen," tandas Fahri.

ISTANA KLAIM PRESIDEN TETAP KOMIT BERANTAS KORUPSI

Revisi UU KPK telah disahkan DPR. Meski ikut merestui UU yang penuh kontroversi itu,  istana mengklaim pemerintah tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi.

"Pak Jokowi selaku Presiden sama sekali tidak ada niatan dan sama sekali tidak ingin mencoba untuk melakukan perubahan atas komitmennya untuk memberantas korupsi," lugas  Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, di kantornya, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/9) kemarin.

“Ini harus dipahami oleh semuanya. Jangan ada pandangan-pandangan bahwa Pak Jokowi sekarang berubah, tidak komitmen dan seterusnya. Tidak, saya katakan tidak," sambungnya.

Moeldoko pun meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan dari Undang-Undang KPK yang telah direvisi oleh DPR. Menurutnya UU KPK sudah final meski pada proses revisi menuai kritik dan masukan dari masyarakat.

"Ya saya pikir ini sudah final ya, apa yang dihasilkan oleh DPR dalam sebuah proses panjang untuk melakukan revisi Undang-Undang KPK ini. Jadi walaupun melalui berbagai kritik, masukan, dan seterusnya pada akhirnya revisi sekarang ini sudah selesai. Jadi menurut saya, karena ini produk hukum yang dihasilkan oleh DPR ya mari semua masyarakat Indonesia bisa melihat perkembangannya ke depan seperti apa," ujarnya.

Moeldoko menegaskan, Jokowi masih memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi. Hal ini terbukti dari perbaikan yang diinginkan pemerintah setelah draf revisi Undang-Undang KPK dari DPR diterima. Pemerintah dikatakannya menampung berbagai masukan atas revisi UU KPK.

"Tetapi masyarakat Indonesia pasti juga paham bahwa Undang-Undang KPK itu sudah 17 tahun yang dalam perjalanannya mendapatkan reaksi, mendapatkan kritikan, mendapatkan berbagai masukan dari segala penjuru. Bukan dari pemerintah, bukan dari DPR saja, tetapi juga dari berbagai lapisan masyarakat. Untuk itulah DPR menampung berbagai aspirasi itu dan sebagai bentuk wujud akumulatif dari semuanya itu adalah proses politik berakhir dan inisiasi dilakukan di DPR untuk melakukan revisi," imbuhnya.(dtc/tmp/mrd)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting