KPK TERSUDUT, JOKOWI DIGUGAT


Jakarta, MS

 

Tubuh lembaga antirasuah gawat darurat. Rencana revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga aksi ‘lepas mandat’ sederet petinggi di institusi pemburu koruptor ini, jadi pemicu. Terkini, gelombang kritik menyasar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sikap kecewa publik tersulut Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan rancangan undang undang (RUU) KPK. Surat ini dinilai bakal memuluskan langkah revisi terhadap UU KPK. Hal itu dianggap mencederai kepercayaan publik serta mengkhianati janji politik Jokowi-JK.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai revisi UU KPK bermasalah sejak awal. Itu karena KPK tidak dilibatkan dalam proses pembentukan RUU KPK. Selanjutnya, diduga melanggar Undang-Undang 12 Tahun 2011 dan Tata Tertib DPR. Prosesnya tidak melalui tahapan perencanaan, penyiapan draf RUU serta naskah akademik dilakukan tertutup tanpa pelibatan publik secara luas hingga adanya keanehan dalam poses administrasi pembentukan. Untuk itu, PSHK pun mendesak Presiden menarik surpres tersebut.

"Selain itu, dengan penarikan surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan Undang-undang Revisi UU KPK yang sejak awal sudah melanggar hukum," tutur Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi, Sabtu (14/9).

Presiden, menurut Fajri, memiliki kewenangan menarik kembali surpres. Penarikan berdasar pada asas contrarius actus dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya.

Hal senada dikatakan advokat dari Integrity Law Firm, Denny Indrayana. Dia berharap Jokowi membatalkan surpres karena revisi UU KPK dinilainya berisiko melumpuhkan lembaga antirasuah. "Kita berharap presiden membatalkan surpresnya. Masih ada waktu. Belum terlambat. Tapi kalaupun terlambat tidak apa-apa, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," ujar Denny dalam video berjudul "Jangan Bunuh KPK!" yang dibagikannya dalam channel YouTube Integrity Law Firm, Minggu (15/9).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, presiden masih bisa menarik surpres. "Masih bisa (tidak disahkan), bahwa surpres itu masih bisa ditarik, oleh presiden Jokowi, bahwa presiden bisa (untuk) tidak mengirimkan dua menterinya ke DPR untuk melanjutkan pembahasan UU KPK ini. Jangan sampai terkesan seperti kebut-kebutan, ada isu pelemahan capim ditambah lagi dengan proses legislasi yang bermasalah, karena akan mengakibatkan KPK shutdown 4 tahun ke depan," ujar Kurnia.

Sikap kritis serupa disampaikan Transparency International Indonesia (TII). Mereka bahkan menilai langkah Jokowi ini mencederai kepercayaan publik dan mengkhianati janji politiknya sendiri. "Bagi kami ini betul-betul mencederai kepercayaan publik, bahkan mengkhianati janji politiknya Jokowi sendiri," tandas peneliti TII, Alvin, Sabtu (14/9).

Wujud keresahan juga menggema dari Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM). Civitas Akademika dari Bulaksumur itu merawat ingatan tentang sosok Joko Widodo yang dekat dengan rakyat. Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro menilai revisi UU KPK akan mengebiri lembaga antirasuah.  "Upaya sistematis pelemahan KPK dan gerakan antikorupsi yang agresif dan begitu brutal dalam beberapa pekan terakhir ini sungguh melecehkan moralitas bangsa kita," kata Koentjoro saat membaca deklarasi UGM tolak pelemahan KPK di Balairung, Gedung Pusat UGM.

Deklarasi itu meminta agar Pemerintah dan DPR menghentikan revisi UU KPK agar tidak melemahkan KPK. Pembahasan revisi UU KPK itu diharapkan dievaluasi. "Dan kita juga menyadari situasi krisis dan mengakui bersama bahwa kita telah bergeser dari amanah reformasi dan amanah konstitusi. Padahal, bangsa Indonesia wajib kembali ke rel demokrasi, sesuai haluan reformasi dan amanah konstitusi," lugasnya.

Pembahasan revisi UU KPK tengah berjalan di panja pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden Jokowi menyetujui pembentukan Dewan Pengawas namun anggotanya berasal dari tokoh masyarakat, aktivis antikorupsi dan akademisi.

Jokowi pun memberikan catatan mengenai poin-poin yang tidak disepakati pemerintah atau eksekutif, antara lain permintaan izin penyadapan ke pengadilan serta penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Kemudian jika KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penuntutan dan perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.

Sebelumnya, tiga pimpinan KPK kompak menyerahkan mandat pengelolaan KPK ke Jokowi, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Saut sendiri sudah menyatakan mengundurkan diri dari KPK. "Kami pimpinan, yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati pada hari ini, Jumat, 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI. Kami menunggu perintah," kata Agus dalam jumpa pers, Jumat (13/9).

Penyerahan mandat ke presiden terkait dengan posisi KPK dalam revisi UU KPK. KPK merasa tak dilibatkan dalam proses penggodokan revisi UU KPK yang sudah disetujui Jokowi. Padahal KPK, menurut Agus Rahardjo, ingin bertemu dengan Jokowi untuk membahas revisi UU KPK.

 

‘REVISI UU KPK SERAMPANGAN DAN BURU-BURU’

Gelombang penolakan terhadap revisi UU KPK terus menguat. Itu terjadi baik di level nasional maupun daerah. Revisi regulasi tersebut terkesan buru-buru dan serampangan.

Hal itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). "Pertama soal timing, kita sampai hari ini tidak mengetahui sebenarnya apa urgensi dari DPR cepat-cepat atau istilahnya serampangan atau buru-buru untuk mengesahkan RUU KPK. Praktis, tidak ada pemberitaan atau publik mendengar dari mulut anggota DPR sendiri ataupun anggota yang tergabung dalam badan legislasi, yang menyebutkan ‘ini kita sedang membahas RUU KPK, ayo kita berdiskusi sebelum masuk ke ranah paripurna," terang peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, Minggu (15/9).

Kurnia pun menilai pembahasan RUU KPK yang terkesan serampangan ini seperti sebuah drama. Sebab, dalam waktu yang sangat cepat revisi UU KPK tersebut sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dan diajukan ke presiden. "Tapi publik diperlihatkan drama sangat cepat, satu malam kita membaca surat undangan anggota DPR untuk masuk ke paripurna, kemudian besoknya tidak sampai 30 menit RUU KPK sudah disahkan dan diajukan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan dan pembahasan lebih lanjut," ujar Kurnia.

Padahal, menurut Kurnia, revisi UU KPK sebelumnya tidak ada dalam daftar Prolegnas Prioritas. Dia pun menilai revisi UU KPK ini bermasalah dalam sisi formalnya. "Ada satu regulasi di DPR yang menyebutkan bahwa jika UU ini direvisi maka UU tersebut harus berada bukan hanya pada Prolegnas 5 tahun, tapi masuk dalam Prolegnas prioritas. Tapi kalau kita lihat lebih jauh, Prolegnas prioritas khususnya UU KPK hanya masuk di tahun 2017. Tapi tidak masuk di 2018, dan tidak masuk di 2019. Jadi kalau kita sebutkan ini, sebenarnya bermasalah di sisi formilnya," tuturnya.

"Yang jadi poin penting alasan dari DPR adalah bahwa tahun 2017 sudah ada pembahasan, jadi tidak usah lagi dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas, kita pandang itu alasan yang mengada-ada dan tidak ada landasan hukum yang jelas, ketika anggota DPR menyebutkan itu," sambung Kurnia.

LBH Jakarta turut mengkritik. Revisi UU KPK dinilai tiba-tiba muncul dan melemahkan lembaga antirasuah. "Belum lagi kemarin kita dikagetkan bagaimana muncul RUU KPK yang berupaya untuk mengeliminir, memangkas berbagai kewenangan komisi antirasuah yang kita banggakan, yang kita harapkan selama ini untuk mewujudkan Indonesia bersih, Indonesia yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, tiba-tiba muncul," ucap Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, Minggu (15/9).

Arif mengatakan revisi UU KPK juga akan menjadi preseden buruk bagi penyelamatan Indonesia dari praktik-praktik korupsi. Dengan demikian, ia meminta masyarakat menyuarakan penolakannya terhadap revisi UU tersebut. "Kita berharap seluruh elemen masyarakat bersuara untuk menyelamatkan harapan kita semua supaya Indonesia tetap bersih, Indonesia bebas korupsi, dengan cara ya kita tolak revisi (UU) KPK,” serunya.

Anggota Koalisi Perempuan Antikorupsi Anita Wahid  bahkan mempertanyakan begitu cepatnya DPR melakukan pembahasan terhadap revisi UU KPK. Anita menyinggung pengesahan pembahasan RUU KPK yang menurutnya terburu-buru. Ia pun mempertanyakan niat di balik cepatnya UU KPK ini direvisi. "Tiba-tiba meeting DPR yang hanya 20 menit saja disahkan, dengan hanya jumlah 77 orang saja yang hadir. Itu kan sudah bukan lagi terlihat buru-buru, tapi memang terburu-buru," terang Anita.

"Justru yang perlu ditanyakan adalah, apa sih niatannya, apa sih iktikadnya sehingga semuanya terkesan buru-buru? Semua pembahasan selama sembilan tahun terakhir seakan-akan dianulir dan dikesampingkan begitu saja hanya untuk mengejar penyelesaiannya di masa (jabatan) DPR sekarang," tukasnya.

 

KOALISI SIPIL KANS GUGAT JOKOWI

Koalisi Masyarakat Sipil mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum apabila Presiden Joko Widodo berkeras melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK.

Anggota koalisi yang juga peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryan mengaku telah bersiap melaporkan Presiden Jokowi ke Ombudsman atau melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Satu, ini bisa kita gugat cacat formalnya ke Ombudsman. Yang kedua kami bisa PTUN-kan tindakan Jokowi, bukan supresnya ya, tapi tindakannya Jokowi. Karena presiden hanya bisa merespons UU yang masuk prolegnas prioritas. Kalau tidak, presiden itu melanggar hukum. Ini (langkah) sebelum UU-nya jadi," aku Agil usai diskusi mengenai sejumlah RUU yang kontroversial, di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (15/9).

"Kalau UU sudah jadi, kami masih bisa mempersoalkan melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dengan uji formilnya. Kita minta MK membatalkan," sambung dia lagi.

Cacat formal yang dimaksud koalisi adalah salah satu ketentuan dalam Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengharuskan sejumlah tahapan.

Meski begitu, Koalisi Masyarakat Sipil masih berharap Jokowi menarik Surat Presiden mengenai pembahasan RUU KPK. Atau langkah lain, Presiden Jokowi tidak mengutus menteri-menterinya menghadiri pembahasan. "Karena kalau tidak ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah maka UU ini tidak akan jadi. Kalau misalkan Jokowi tidak melakukan itu juga, ya terpaksa kami akan menempuh proses hukum," tutur Agil.

 

PRESIDEN-KPK DIMINTA DUDUK BERSAMA

Persoalan di tubuh KPK harus diseriusi. Jika tidak, masa depan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), bakal terancam.

Salah satu solusi yang terlempar ke publik yakni Presiden Jokowi diharapkan menemui Ketua KPK Agus Rahardjo Cs.

"Kita berharap Presiden duduk bersama dengan pimpinan KPK untuk menyelamatkan KPK dengan cara tidak melanjutkan revisi demi menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi," kata mantan Ketua KPK Abraham Samad, Minggu (15/9).

Samad turut menyuarakan agar publik memahami tentang apa yang hendak direvisi dari UU KPK itu membahayakan pemberantasan korupsi. Untuk itu dia ingin agar Jokowi mendengarkan masukan publik. "Jadi masyarakat harus tahu bahwa yang kita mau selamatkan adalah agenda pemberantasan korupsinya. Karena kalau agenda pemberantasan korupsi tidak diselamatkan maka yang terjadi negara kita menjadi negara yang membiarkan kejahatan korupsi terus berlangsung," imbuh Samad.

Hal senada dikatakan mantan Ketua MK, Mahfud Md. Ia menilai dialog antara Jokowi dan pimpinan KPK diperlukan untuk mencari jalan tengah atas polemik yang sedang dihadapi KPK. "Secara arif mungkin, mungkin presiden perlu memanggil mereka (pimpinan KPK) untuk ya tukar pendapat lah, untuk konsultasi, untuk berdiskusi. Apa salahnya dipanggil," ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (15/9).

Mahfud berpendapat tidak ada salahnya para pimpinan KPK periode 2015-2019 diajak berdiskusi untuk membahas rancangan UU KPK. Supaya para pemimpin KPK bisa memberikan pandangannya terkait RUU KPK yang sedang digodok itu. "Sekarang waktunya (pimpinan KPK) diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira Presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka. Ya bicara, karena mereka merasa hanya nunggu apa sikap Presiden terhadap ini," ungkapnya.

Di sisi lain, pihak Istana ternyata bergeming. Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi tidak akan memanggil KPK terkait pengembalian mandat yang dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo. Ngabalin menilai tidak ada alasan bagi Jokowi untuk merespons tindakan Agus cs.

"Nggak, nggak, nggak. Tidak ada sebab akibatnya. Undang-undang sudah ada, mereka sudah mengambil sumpah, mereka sudah menandatangani kontrak melaksanakan tugasnya sampai Desember yang akan datang. Jalankan saja," tandas Ngabalin.

Ngabalin justru balik menyerang pimpinan KPK yang menyerahkan pengelolaan KPK. Dia menilai sikap dan tindakan Agus cs itu juga kekanak-kanakan. Ngabalin mengatakan tidak ada alasan bagi pimpinan KPK itu mengembalikan mandat kepada presiden hanya karena tidak diajak bicara terkait revisi UU KPK.

"Tidak ada alasan para komisioner itu mengembalikan mandat kepada Presiden hanya karena mereka tidak diajak bicara dalam rencana pembahasan revisi UU KPK. Apakah KPK itu instrumen pembuat UU atau instrumen pelaksana UU? Karena kalau hanya dengan alasan mereka tidak diajak bicara dalam revisi UU KPK, itu tidak boleh dijadikan alasan bagi mereka. Itu bukan negarawan itu, itu kekanak-kanakan. Itu baper namanya. Nggak boleh negarawan kok cara berpikirnya begitu," lugas Ngabalin.

 

 

ICW: JANGAN SAMPAI JOKOWI DICATAT MEMBIDANI KEHANCURAN KPK

ICW mengkritik keras kesepakatan pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dinilai malah melemahkan KPK. ICW mewanti-wanti Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK) soal kesepakatan merevisi UU tersebut.

"Penting untuk dicatat, publik tidak lupa dengan janji menguatkan KPK yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Nawacita pada saat kampanye 2014 yang lalu. Jangan sampai justru pemerintahan Jokowi-JK masuk dalam sejarah Republik Indonesia yang membidani kehancuran lembaga antikorupsi Indonesia," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (14/9).

Dia menilai saat ini ada dua isu besar terkait pelemahan KPK. Pertama, terkait proses pemilihan pimpinan KPK baru yang dinilai tidak mengedepankan isu integritas; dan kedua, terkait revisi UU KPK yang dinilai malah akan memperburuk pemberantasan korupsi ke depannya. "Ada dua isu besar. Pertama, proses pemilihan Pimpinan KPK yang tidak mengedepankan isu integritas, rekam jejak dan seakan hanya dipandang hanya milik elite politik saja. Kedua, revisi UU KPK yang seluruh pasalnya justru akan memperburuk pemberantasan korupsi di masa mendatang. Selain itu, KPK juga tidak diberikan kesempatan oleh DPR serta Presiden untuk membahas naskah perubahan UU tersebut," jelasnya.

Oleh sebab itu, Kurnia menilai penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada Jokowi yang dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang merupakan bentuk ekspresi yang wajar. Dia menilai saat ini ada berbagai pelemahan KPK. "Penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden yang dilakukan oleh tiga komisioner KPK kemarin merupakan bentuk ekspresi yang wajar jika melihat berbagai upaya pelemahan KPK saat ini," tuturnya.

Sementara itu, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai rencana revisi UU KPK selama ini tidak pernah untuk menguatkan KPK. Dia menilai seluruh isi draf revisi UU KPK adalah pelemahan.

"Klaim pemerintah itu adalah penguatan, sejatinya tidak pernah kita temukan satu klausul pun di dalam pasal-pasal yang diajukan yang mengarah pada penguatan. Justru pelemahan," kunci Adnan.(detik/cnn)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting