Dugaan Penipuan Jadi Jerat Disclaimer Pemkab Bolmong

Kenakalan Oknum di 4 Instansi


Lolak, MS

 

Fakta terkuak, opini disclaimer yang selama ini menjerat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut, tak melulu persoalan aset. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) akibat fraud atau dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum di beberapa instansi ikut jadi benalu. 

 

Ganjalan itu diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang. Ia pun membeberkan, faktor opini disclaimer yang didapat Bolmong disebabkan oleh oknum pada empat instansi di bawah tahun 2017. 

 

“Empat instansi itu adalah Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat Korpri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Bolmong, dan Kesbangpol. Sampai sekarang ini, itu yang jadi beban untuk lepas dari opini disclaimer,” ujarnya.

 

Oknum di empat instansi tersebut belum melakukan pelunasan, sehingga ini menjadi kerugian daerah. “Empat item itu sebelum lunas maka sulit kita untuk mendapat opini WTP dari BPK. Karena terindikasi ada upaya kecurangan atau kesengajaan. Dan sangat disayangkan, tidak ada upaya untuk mempercepat pengembalian, sehingga terus menjadi temuan. Sehingga itu, saat ini sudah bukan waktunya lagi untuk kompromi,” beber Tahlis.

 

Menurutnya, temuan tersebut bisa berkonsekuensi pidana. Berbeda dengan temuan administrasi yang berkonsekwensi TGR. Karena temuan administrasi bisa saja dipengaruhi faktor ketidaktahuan. 

 

“Temuan administrasi yang berujung pada TGR itu biasa kegiatannya memang betul dilakukan. Pertanggung jawabannya juga ada. Tapi tidak sesuai dengan peraturan. Biasanya itu terjadi kelebihan pembayaran,” urainya.

 

Terkuak, TGR di empat instansi

tersebut adalah, penyalahgunaan uang persediaan (UP) dan tambahan uang (TU) di Setda tahun 2016 sekitar Rp 300-an juta atas nama SG alias Sri yang menjabat bendahara saat itu. 

 

Selain itu penggunaan TU dan UP Sekretariat Korpri sekitar Rp 84 juta pada tahun 2015-2016 oleh bendahara atas nama EL alias Erni. Saat itu, Sekretaris Korpri dijabat oleh Hamri Buntuan.

 

Ketiga, penggunaan UP di BNN Bolmong tahun 2015 sekitar Rp 80-an juta oleh bendahara atas nama SM alias Sin, di era kepemimpinan AKBP Yuli Setiawan Dwi Purnomo.

 

Selanjutnya, penggunaan UP di Kantor Kesbangpol yang saat itu dipimpin SM Alias Sud dan digantikan Dondo Mokoginta, tahun 2009, dengan nominal sekitar Rp 80-an juta.

 

Sinyo dari BNN Bolmong ketika dikonfirmasi mengaku telah mencicil TGR miliknya. "Sudah ada progresnya,” tuturnya.

 

Sementara, Kepala Kesbangpol Bolmong Jack Damapolii, mengatakan siap memikul tanggung jawab bayar TGR. “Itu terjadi beberapa tahun lalu, oknumnya sudah tidak ada. Demi kebaikan saya yang bayar TGR-nya,” kata dia.

 

Terpisah Plt Kepala Inspektorat Bolmong, Leksi Paputungan mengaku sudah beberapa pengembalian yang diterima oleh Inspektorat. Di antaranya dari BNN, Setda, dan Kesbangpol. “Pengembaliannya belum signifikan, hanya Kesbangpol saja yang signifikan,” sebut Leksi.

 

Ia mengaku akan mengundang kembali para tertuntut TGR tersebut dalam sidang Majelis Pertimbangan- Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), dan meminta agar segera melakukan penyelesaian.

 

“Tapi jika tidak, maka kita akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini Bupati dan Sekda untuk dilakukan upaya paksa untuk menyelesaikan. Atau akan serahkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Leksi. (endar yahya)

 


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting