Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Minahasa Dimejahijaukan

JPU Siapkan Tuntutan


Tondano, MS

Roda perkara dugaan permainan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa medio 2017 yang merugikan negara Rp 333.253.000 terus berputar. Teranyar, kasus yang menyeret tersangka AM alias Angel, kini bergulir ke ‘meja hijau’.

Proses pelimpahan tersangka bersama berkas perkara dan barang bukti ke pihak Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Manado, dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Noprianto Sihombing, SH. “Iya, berkas perkaranya sudah di pengadilan. Selanjutnya kita tinggal menyesuaikan dengan jadwal sidang yang diatur majelis hakim,” sebut Sihombing, Senin (2/9) kemarin.

Kini, pihak Kejari Minahasa melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sementara merampungkan penyusunan berkas tuntutan yang akan dilayangkan kepada tersangka dalam persidangan nanti. “Tahap ini, tim JPU sedang menyelesaikan tuntutan. Untuk kemudian kita ikuti alur persidangannya seperti apa,” imbuhnya.

Disentil soal kemungkinan adanya penambahan tersangka, Sihombing tak menampik. Kata dia, hal itu bisa saja terjadi ketika ada fakta baru yang didapat dalam proses persidangan nanti.

“Jadi dalam penuntasan suatu perkara, bisa saja fakta-fakta persidangan memberikan bukti baru. Kalau nantinya ada maka akan kita telusuri, dan kalau pun menjurus pada adanya tersangka baru maka proses hukum akan dijalankan. Tapi itu jika memang ada bukti-bukti yang menguatkan,” paparnya.

Diketahui, kasus ini awalnya bergulir berdasarkan laporan polisi nomor LP/303/VII/2018 tanggal 12 juli 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Minahasa Tahun 2017. Laporan itu dilayangkan saat proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa sementara bergulir.

 

Dalam proses penyidikan, AM selaku oknum bendahara saat itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, pasal 9 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara berdasarkan hasil audit, nilai kerugian akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 333.253.000. (jackson kewas)

Tondano, MS

Roda perkara dugaan permainan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa medio 2017 yang merugikan negara Rp 333.253.000 terus berputar. Teranyar, kasus yang menyeret tersangka AM alias Angel, kini bergulir ke ‘meja hijau’.

Proses pelimpahan tersangka bersama berkas perkara dan barang bukti ke pihak Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Manado, dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Noprianto Sihombing, SH. “Iya, berkas perkaranya sudah di pengadilan. Selanjutnya kita tinggal menyesuaikan dengan jadwal sidang yang diatur majelis hakim,” sebut Sihombing, Senin (2/9) kemarin.

Kini, pihak Kejari Minahasa melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sementara merampungkan penyusunan berkas tuntutan yang akan dilayangkan kepada tersangka dalam persidangan nanti. “Tahap ini, tim JPU sedang menyelesaikan tuntutan. Untuk kemudian kita ikuti alur persidangannya seperti apa,” imbuhnya.

Disentil soal kemungkinan adanya penambahan tersangka, Sihombing tak menampik. Kata dia, hal itu bisa saja terjadi ketika ada fakta baru yang didapat dalam proses persidangan nanti.

“Jadi dalam penuntasan suatu perkara, bisa saja fakta-fakta persidangan memberikan bukti baru. Kalau nantinya ada maka akan kita telusuri, dan kalau pun menjurus pada adanya tersangka baru maka proses hukum akan dijalankan. Tapi itu jika memang ada bukti-bukti yang menguatkan,” paparnya.

Diketahui, kasus ini awalnya bergulir berdasarkan laporan polisi nomor LP/303/VII/2018 tanggal 12 juli 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Minahasa Tahun 2017. Laporan itu dilayangkan saat proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa sementara bergulir.

Dalam proses penyidikan, AM selaku oknum bendahara saat itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, pasal 9 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara berdasarkan hasil audit, nilai kerugian akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 333.253.000. (jackson kewas)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting