Mantan Kadis Pendidikan Bitung Digiring ke Malendeng

Terseret Dugaan Korupsi Dana PAUD 2016


Bitung, MS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali unjuk gigi. Kali ini, aksi penyelewengan uang negara pada bantuan operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) medio 2016, berhasil dibongkar. Pusaran korupsi ini menyeret keterlibatan tiga oknum, salah satunya pejabat aktif di jajaran pemerintahan Kota Cakalang berinisial FT. Satu tersangka lain, MK, berstatus pihak ketiga, sedangkan satu lainnya dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan ditemukan adanya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PAUD tahun 2016. Sudah ditetapkan tiga tersangka yaitu mantan kepala dinas pendidikan dengan Inisial FT yang sekarang masih aktif sebagai ASN di Pemkot Bitung, bersama satu orang pihak ketiga berinisial MK. Untuk dua oknum ini prosesnya sudah jalan, satu tersangka masih dalam pengejaran," beber Kepala Kejari Bitung, Ariana Juliastuty SH.MH melalui Kasi Intelijen Budi Kristiarso SH dalam konferensi pers, Kamis (8/8) kemarin.

Budi menyebut sejauh ini proses perkara korupsi tersebut sudah masuk tahap dua. Kedua tersangka sudah ditahan pihak kejaksaan dan untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado.

"Sebelum dilakukan penahanan kedua tersangka datang memenuhi panggilan jaksa penyidik. Mereka tiba sekitar 14.30 Wita. Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka keduanya kemudian dibawa ke rutan sekitar 15.45 Wita,” jelas Budi.

"Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, dia menyebut pihak jaksa penuntut umum telah mengeluarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan. "Jadi selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 8 Agustus 2019 sampai 27 Agustus 2019, dua tersangka kami titipkan sementara di rutan Malendeng sambil merampungkan berkas perkara yang akan diajukan ke pengadilan tipikor," jelasnya.

Diketahui, FT terlibat dalam perkara korupsi dana PAUD saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bitung tahun 2016 lalu. Sementara MK berperan sebagai penyedia jasa. "Untuk kerugian negara diperkirakan Rp 557.846.152. Itu karena penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, seharusnya bantuan operasional pendidikan disalurkan untuk 130-an PAUD yang ada," kata Budi.

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dituntut dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (joy watania)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting