Eks APD Galau, Pilhut Mitra Ditangan Bupati


Ratahan, MS

Mantan Aparat Pemerintah Desa (APD) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mulai resah. Belum adanya informasi soal pelaksanaan pemilihan hukum tua (pilhut) jadi penyebab. Itu menyusul adanya revisi peraturan daerah (perda) Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Akibat revisi tersebut, pelaksanaan pilhut pada tahun 2019 harus berubah dan kans dilakukan berdasarkan peraturan bupati (perbup). Galaunya para APD ini dikarenakan informasi sebelumnya pelaksanaan pilhut serentak sudah akan dilaksanakan usai pelaksanaan pemilihan umum waktu lalu. Mereka pun harus rela mengundurkan diri dari jabatannya, agar bisa mengikuti kontestasi demokrasi didesanya tersebut.

“Sebab hitung-hitung upah perangkat per bulannya, bisa menutupi kebutuhan hidup keluarga setiap hari. Mudah-mudahan saja sudah ada kejelasan dari pelaksanaan pilhut ini,” ucap sejumlah APD meminta namanya tak ditulis, kemarin.

Sedangkan dari informasi, revisi perda dilakukan berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak pemerintah provinsi (pemprov), dimana salah satu pasal menyebutkan pelaksanaannya pada tahun 2015, 2017 dan 2019, dihapus.

Dicabutnya pasal ini membuat pelaksanaan pilhut tak lagi mengikat pada tahun tersebut. Sementara, teknis waktu pelaksanaan akan akan dituangkan dalam perbup.

Dengan demikian, pelaksanaannya kini berada ditangan bupati sebagai pengambil kebijakan, namun belum diketahui kapan realisasi pilhut serentak digelar.

Apalagi, agenda pelantikan legislator yang baru sudah didepan mata, penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah,  kemudian tahapan pemilihan gubernur (pilgub) yang sudah akan berlangsung.

Prediksi pelaksanaannya dilaksanakan usai helatan pilgub seiring pembuatan perbup dilakukan pihak eksekutif, ditepis pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

“Kalau itu saya tak bisa komentar. Sebab memang harus dibuatkan perbup dulu baru diketahui pelaksanaan pilhut serentak di Mitra,” ungkap Kepala DPMPD Boyke Akay.

Dipastikannya, saat ini pihaknya telah melakukan finalisasi perda revisi dimaksud untuk selanjutnya kembali dilayangkan kepada pihak pemprov dalam tindaklanjutnya. “Yang pasti pasal terkait waktu pelaksanaan sudah dicabut sesuai hasil fasilitasi di pemprov. Dan kita sudah finalisasi bersama pihak panitia khusus di legislatif dan akan kembali diajukan kepada biro terkait disana (pemprov, red),” kata Akay.

Diketahui sebanyak  seratusan desa yang akan melaksanakan pilhut serentak di Mitra. APD disejumlah desa harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak waktu lalu dikarenakan sosialisasi sudah dilakukan dan sempat akan dibentuk panitia pilhut. (recky korompis)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting