Izin Bermasalah, DPM-PTSP Sikat Corner Cs


Manado, MS

 

Taring penegakkan aturan di Kota Manado, kian menajam. Upaya penertiban tanpa pandang bulu terus dilakukan bagi tempat usaha maupun bangunan yang terindikasi belum mengantongi izin.

 

Aksi tegas itu dijabal Tim Terpadu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemerintah Kecamatan, Selasa (6/7). Sejumlah tempat usaha yang terletak di wilayah Kecamatan Sario, berhasil ditertibkan.

 

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Kebijakan DPM-PTSP Kota Manado, Steven PDA Runtuwene SSos mengakui, penertiban itu merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan efek jerah bagi pengusaha-pengusaha nakal. Bahkan, mantan Juru Bicara (Jubir) Pemkot Manado itu mengakui, ada pengusaha yang terkesan berdusta dengan usaha yang dijalankan.

 

“Contohnya, Hotel Grand Whiz MTC Kawasan Mega Mas. Mereka belum memiliki izin sama sekali, tapi sudah mulai operasi terima tamu dengan alasan masih uji coba gratis alias trail stay. Di situ, belum ada IMB, izin lingkungan dan lain-lain,” ketus Runtuwene, kemarin.

 

Pemerintah kota, menurut Runtuwene, tidak pernah menghalangi usaha dalam bentuk investasi. Namun, dia menegaskan, harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. “Manado sangat terbuka untuk investasi. Asalkan, harus patuh dan taat pada aturan. Contohnya di bidang perizinan. Jika tetap ‘kumabal’ pasti kita tindak tanpa pandang bulu,” kunci birokrat vokal di pemerintahan cerdas itu.(fiena/*)

 

LOKASI PENERTIBAN TIM TERPADU DPM-PTSP TANGGAL 6 AGUSUS 2019

 

1. Hotel Grand Whiz MTC Kawasan Mega Mas. Belum memiliki izin sama sekali, tapi sudah mulai operasi terima tamu dengan alasan masih uji coba gratis alias trail stay. Belum ada IMB, izin lingkungan dll

 

2. Cafe The Jarod Kawasan Mega Mas. Tidak bisa menunjukkan IMB saat sidak dan telah menutup akses jalan kaki pengguna jalan. Selain itu, disinyalir menggganggu ketertiban umum, tidak ada peredam suara hingga jam operasi melebihi waktu yakni hingga subuh padahal yang ditetapkan yakni hanya sampai jam 2 malam.

 

3.Tikala Shiatsu Spa Kawasan Mega Mas, tidak bisa menunjukkan izin-izin yang

diminta. Khususnya Izin Keterampilan Terapi dll dari pihak Disnaker dll.

 

4.Tempat Hiburan Malam Corner Bahu Mall, IMB tak sesuai izin dan izin lainnya

tidak dibuat. Parahnya, Izin Minuman Beralkohol sudah habis yakni hanya sampai

bulan April tidak diperpanjang tapi tetap beroperasi setiap hari dan sampai

dini hari padahal aturan sampai jam 2 malam.

 

5.Karoeke KTV di Bahu Mall. IMB tak sesuai ijin yang diberikan. Begitu juga dengan izin lainnya tidak diurus seperti izin lingkungan yang merupakan tindak Pidana.


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting