Setoran Masih Minim, Warga Dihimbau Bayar PBB


Manado, MS

Tenggat waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir September, semakin dekat. Himbauan agar warga untuk melakukan pembayaran dengan mengikuti Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pun terus dipakai dan disosialisasikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado Harke Tulenan melalui Kepala Bidang (Kabid) PBB Yunita Kumaat, mengatakan pastinya sampai 30 September masih jauh capaiannya.

"Sampai saat ini kami intens turlap (turun lapangan) untuk menarik PBB di seluruh lokasi operasional di Kota Manado," kata Kumaat, Senin (5/8) kemarin.

Lanjut dia, guna melancarkan tugas penagihan tersebut bantuan dari kepala lingkungan (pala), kelurahan terlebih kecamatan ikut melibatkan diri bakal terus membantu serta diharapkan terus berlangsung.

Pasalnya, di teritorial mereka itu masing-masing cukup dikuasai termasuk data-datanya, meski Bapenda juga punya.

Dia pun mengakui, turlap tersebut sebagai menjemput bola atau melayani langsung yang efisien dan akurat.

Walau pun, di kantor sendiri jika warga mau datang langsung, selalu ada pegawai yang melakukan pelayanan.

Sampai sejauh ini, didapati jumlah yang ditargetkan dari total realisasi baru Rp7 milyar, padahal sampai 30 September sebagai batas akhirnya jatuh temponya harus menyentuh di angka Rp33 miliar. Jadi, disebut-sebut aktifitasi pembayaran warga masih minim.

Mengenai sanksi yang berlaku jika terlambat, Kumaat menuturkan, denda berupa bunga sebesar 2 persen dari total yang harus disetorkan berlaku dan dikenakan mulai 1 Oktober. "Untuk itu, masyarakat diperlukan membayar sebelum tanggal yang sudah ditentukan secara nasional," ungkapnya.(devy kumaat)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting