Legislator Serang Pemprov Sulut

Maut di PETI Bakan


Manado, MS

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali makan korban. Minggu (28/7), dua penambang asal Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Timur, tewas tertimbun material. Kematian dua ‘gurandil’ itu menambah daftar panjang para tumbal penambangan emas liar di wilayah berjulukan lumbung beras.

Rentetan kisah maut di PETI Bakan telah mengundang atensi berbagai pihak. Sorotan tajam kini menyasar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Desakan segera mengambil langkah tegas berkumandang.

Itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Rita Manoppo saat dihubungi, Rabu (31/7). Dia mengungkapkan, masalah pertambangan merupakan kewenangan provinsi. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan bisa bersikap tegas. Utamanya, memberikan perhatian serius bagi nasib para penambang.

"Sebelumnya juga kan saya sudah pernah komen di media sosial ketika ada korban. Makanya, pemerintah dalam hal ini harus bersikap tegas menyelesaikan persoalan seperti itu. Biar sudah bilang tutup tapi (pertambangan, red) ada lagi di situ. Makanya jangan kase biar sampai hari ini cuma begitu-begitu terus," tegas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bolaang Mongondow Raya ini.

Sebagai legislator, dirinya sangat prihatin terhadap korban yang terus berjatuhan di PETI Bakan. Ia pun mempersoalkan terkait aturan mengenai komitmen antara penambang dan pemilik lubang. "Masalahnya kalau menuntut ke pemilik lubang, misalnya kalau ada yang korban kemudian yang punya lubang harus bertanggung jawab, itu juga tergantung komitmen dari awal mereka. Kalau tambang rakyat makanya harus dari pemerintah mengatur entah dari pergub (peraturan gubernur) atau perda (peraturan daerah)," ujar srikandi Gedung Cengkih itu.

Peraturan Daerah (Perda) Pertambangan, Rita berharap, harus secepatnya selesai. Sehingga, bisa mengcover persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. "Terkait yang punya lubang itu, tidak diatur. Tingkat safety juga keselamatan kerja perlu diatur. Kalau suruh kerja tentu yang punya lubang harus memberikan jaminan dan menyediakan semuanya. Itu harua diback-up lewat regulasi," kunci anggota dewan provinsi (Deprov) yang duduk di Komisi IV DPRD Sulut. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting