SETOP BERI IZIN KEPALA DAERAH YANG PELESIR KE LUAR NEGERI


Jakarta, MS

Agenda jalan-jalan berkedok kunjungan kerja (kunker) atau perjalanan dinas ke luar negeri (LN), lagi trend di kalangan kepala daerah. Tak tanggung-tanggung, kunker yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu, mayoritas dilakukan ke negara-negara maju dan tersohor di benua eropa, amerika, serta asia.

Ironinya, ada Top Eksekutif yang hanya dalam kurun waktu setahun sudah berulang-ulang ke LN. Fenomena kurang produktif itu, terendus pemerintah pusat. Kebijakan tegas diketuk. Kepala daerah yang dinilai hanya sekedar pelesir ke LN,  tidak lagi akan diberi izin.

Sikap tegas itu dilayangkan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta selektif dalam dalam memberikan izin bagi para kepala daerah ke LN. Itu menyusul banyaknya kritik masyarakat terhadap agenda kunker dan studi banding kepala daerah ke LN tersebut.

“Kalau hanya jalan-jalan atau hadiri acara tidak penting, ya tidak kasih izin. Ada kriterianya kan, penting atau tidak," lugas JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/7) kemarin, menyikapi maraknya kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

JK pun sepakat dengan keputusan Mendagri yang mewajibkan kepala daerah mengajukan izin paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan dinas ke LN. Supaya ada pertimbangan matang sebelum izin dikeluarkan. "Jadi menteri harus periksa izin itu, tidak semua diterima. Urgen atau tidak. Kalau tiap permintaan dikasih izin, itu bukan izin namanya hanya pemberitahuan," pungkasnya.

MENDAGRI: ATURAN BARU SEBAGAI KONTROL

Surat edaran Mendagri soal aturan izin perjalanan dinas ke luar negeri dari kepala daerah paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan itu sebagai bentuk kontrol. Karena perjalanan dinas ke LN itu menggunakan anggaran daerah.

“Karena menggunakan anggaran daerah. Apalagi kalau dengan rombongan.  Itu yang kami kontrol. Jadi kami buat aturan 10 hari sebelum keberangkatan, sudah mengajukan izin,” beber Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo di Kampus IPDN, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Aturan itu juga bertujuan agar kepala daerah tidak asal pergi meninggalkan tugas untuk perjalanan dinas ke luar negeri. "Supaya kepala daerah tidak asal pergi," katanya lagi.

Selain itu, edaran dibuat untuk mengantisipasi masalah administrasi seperti visa serta koordinasi dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri. "Siapa tahu kalau dalam kunjungan nanti ada yang harus mengurus visa, harus koordinasi kami dengan Setneg, dengan Menlu,” terangnya.

Ia pun menegaskan selalu memberi izin kepada kepala daerah yang akan melakukan kunjungan kerja ke LN. Termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Dengan dia mengajukan izin, berarti (kunjungan kerja, red) ada manfaat buat daerah,” timpalnya.

Namun ada kepala daerah yang disebut hampir setiap bulan meminta izin ke LN. “Ada (Kepala daerah, red) yang hampir sebulan dua sampai tiga kali (Minta ijin, red). Malah ada gubernur yang hampir tiap minggu izin ke luar negeri. Itu yang akan dikontrol,” ungkap Tjahjo.

Disinggung soal data kepala daerah yang melakukan kunjungan ke luar negeri, Mendagri mengarahkan ke Imigrasi. "Datanya ada di Imigrasi. Dalam lima tahun, pasti seluruh kepala daerah ada kunjungannya (ke LN, red). Kita harap itu (kunjungan ke LN, red)  punya manfaat kepada daerah. Karena menggunakan anggaran daerah,” pungkasnya.

Diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat pemberitahuan pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. Kepala daerah diminta mengajukan izin paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan.

Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 hari sebelum keberangkatan akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik. Kecuali sakit/emergency sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

MELANGGAR KENA SANKSI

Kepala daerah wajib melakukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kementerian Dalam Negeri, 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri. Jika ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi.

"SOP (Standar Operasional Prosedur) jelas. Tidak diterima (izin dinasnya). Kecuali sakit/emergency. Ada sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU No.23 th 2014 tentang Pemda," lugas Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar.

Kepala daerah yang melanggar disebut, akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil Gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wali kota, apabila melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin ke Kemendagri.  “Itu tertuang dalam pasal 77 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda,” tegasnya lagi.

Masih pada pasal yang sama, pada ayat ketiga menyatakan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin dikenai sanksi teguran tertulis oleh presiden.

“SOP mengenai pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri tertuang dalam surat pemberitahuan yang tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia,” timpalnya.

Diketahui, salah satu mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Manalip (SWM),  pernah diberikan sanksi karena ke luar negeri tanpa izin Mendagri. SWM kala itu dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan sesuai SK 131.71-17 tahun 2018 pada 5 Januari 2018.

Politisi Hanura yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersangkut kasus dugaan korupsi itu dinilai terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemda serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) 29/2016. SWM pun menjadi kepala daerah pertama di Indonesia yang dinon-aktifkan selama 3 bulan karena ke luar negeri tanpa izin.(dtc/mic)

 

 

 

 

 

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting