Polemik Tapal Batas Bolmong-Bolsel, Pemprov Mediator


TAPAL batas Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) masih kabur. Terbaru, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menugaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) untuk menjadi mediator.

 

Hal itu dibenarkan Asisten I Setda Bolmong Derek B Panambunan. Dia menjelaskan Kemendagri sudah menggelar rapat pada akhir Juni lalu dan meminta Pemprov Sulut untuk melakukan mediasi antara dua daerah, sebagai dasar perubahan Permendagri tersebut.

 

“Rapat itu dipimpin langsung oleh pihak Kemendagri dan Direktorat Topomini Batas Daerah, yang dihadiri Asisten I Pemprov Sulut, Kepala Biro Pemerintahan dan perwakilan dua daerah Bolmong dan Bolsel,” terang Panambunan.

 

Hasil rapat itu memutuskan bahwa batas kedua daerah akan dibahas kembali antara Bolmong dan Bolsel sebagai dasar perubahan Permendagri. “Kita diminta menunggu mediasi pemprov sambil menyiapkan dokumen-dokumen history sebelum pemekaran,” ucapnya.

 

Menurut Panambunan, sesuai Permendagri Nomor 141  Tahun 2017, salah satu pasal tapal batas itu harus mengacu pada kesepakatan-kesepakatan sebelum pemekaran. “Jadi, kami akan menyesuaikan kesepakatan sesuai history sebelum pemekaran, sehingga sesuai dengan amanat Permendagri 141 yang sudah disosialisasikan beberapa waktu lalu,” lugas Panambunan.

 

Seperti diketahui, dikabulkannya upaya hukum Pemkab Bolmong terkait gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2019 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016, hingga kini masih menunggu perubahan. Seperti diketahui dalam amar putusannya, MA memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan dan merubah Permendagri tersebut dengan batas waktu hingga 90 hari setelah putusan itu dibacakan.(endar yahya)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting