Burung Sampiri Terancam Punah, Penangkapannya Diwarning


Populasi burung Sampiri di ujung tanduk.  Satwa endemik ciri khas Kabupaten Talaud ini, terus diburu oknum tak bertanggung jawab untuk diperjualbelikan. Upaya menyikapinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud dan Yayasan IDEP melayangkan peringatan tegas.

 

Keduanya menyuarakan untuk tidak lagi menangkap, memperjualbelikan dan memelihara hewan spesis burung Nuri itu. Seruan ini disampaikan dalam Sosialisasi dan Diskusi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1/2018 tentang Perlindungan Burung Sampiri, di Aula Bappelitbang Kepulauan Talaud, Jumat (28/6). Para peserta terdiri dari unsur pemerintahan daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pemerintah kecamatan serta pers menandatangani spanduk sebagai wujud komitmen melindungi dan melestarikan Sampiri.

 

Seruan untuk tidak menangkap, memperjualbelikan dan memelihara Sampiri digaungkan karena keberadaan satwa endemik Kepulauan Talaud tersebut di alam bebas semakin tersudut. “Beberapa tahun yang lalu, populasi Burung Sampiri di alam bebas diperkirakan sekitar 5.500 sampai 14.000 individu. Namun jumlah ini mengalami penurunan mengingat makin maraknya perburuan liar oleh manusia untuk diperjualbelikan. Belum lagi faktor kerusakan hutan yang menjadi habitat mereka,” ujar Plt Bupati Kepulauan Talaud Petrus Simon Tuange, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Tata Pemerintahan Djodi Taasiringan.

 

Selain itu dijelaskannya, ketika ada peraturan daerah (Perda) Nomor 1/2018 jelas menegaskan, menangkap, memperjualbelikan dan memelihara Sampiri adalah perbuatan yang dilarang. Karena itu, setiap orang atau organisasi yang melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi pidana.

 

“Sanksi pidananya berupa ancaman hukuman kurungan selama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,” kata Ketua Bapenperda DPRD Talaud, Pdt. Van H.R. Ambuliling.

 

Maykel Wangko dari Yayasan IDEP Talaud menjelaskan, Sampiri atau Nuri Talaud adalah burung khas Talaud. Sebelumnya Sampiri tersebar di wilayah Sangihe dan Talaud, namun sekitar tahun 90-an populasi Sampiri di Sangihe punah. Kini Sampiri hanya hidup di Kepulauan Talaud.

 

Saat ini jumlah Sampiri terus menurun akibat alih fungsi dan perambahan hutan. Selain itu, keindahan Sampiri, membuat dia terus diburu untuk diperdagangkan.

 

Tidak hanya di kalangan masyarakat lokal pecinta burung, perdagangan Sampiri pun tembus ke negara tetangga Filipina. Para pengepul biasanya membeli dengan harga Rp.80.000 hingga Rp.150.000, sedangkan dijual ke Filipina dikisaran Rp.1.000.000 sampai Rp.3.000.000.

 

Sampiri (Eos Histrio) merupakan salah satu kekayaan alam khas Indonesia yang tidak dijumpai di bagian dunia lain ataupun di wilayah Indonesia lainnya. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/2018 telah menempatkan Sampuri sebagai salah satu dari 82 jenis keluarga Bayan Sejati (Famili Psittacidae) di Indonesia yang dilindungi secara hukum.

 

Menurut UU Nomor.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, siapapun dilarang keras untuk menangkap, menjual, membeli, maupun memelihara jenis satwa dilindungi.

 

“Untuk itu, marilah kita jaga dan lestarikan sekarang untuk anak cucu kita. Kalau bukan kita, siapa lagi?” kunci Maykel. (jos tumimbang)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting