Digugat 2 Parpol, KPU Manado Kena Sanksi Teguran


Manado, MS

Gugatan pelanggaran administrasi yang dilayangkan dua partai politik (parpol) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado siap dieksekusi. Teranyar, KPU Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan segera meluncurkan surat teguran tertulis untuk jajarannya di Negeri Wenang. Langkah itu sebagai tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) terkait gugatan tersebut.

Ketua KPU Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh menyampaikan, ada beberapa penyelesaian administrasi pelanggaran yang sudah diputuskan Bawaslu. Baik pusat, provinsi maupun kabupaten kota. Pihaknya mengaku, sudah memetakan putusan yang sudah disampaikan itu.

“Ada yang akan ditindaklanjut sudah kita sampaikan. Ada yang segera kita laksanakan dan ada beberapa putusan yang sudah kita konsultasikan terkait pertimbangan hukum KPU RI. Itu yang langsung kita tindaklanjuti dan akan laksanakan itu adalah putusan di Bawaslu RI terkait dengan KPU Manado,” kata Mewoh kepada sejumlah wartawan saat diwawancarai, Kamis (20/6), di ruang kerjanya.

Dalam putusan Bawaslu RI itu, terkait dengan ada pelanggaran adminstrasi yang dilakukan KPU Manado. Kasus ini diadukan atau dilapor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). “Terhadap dua putusan ini kita sudah membacanya. Jadi kita akan menindaklanjutinya dengan memberikan peringatan secara tertulis,” ungkap Mewoh.

Teguran secara tertulis akan segera dilayangkan pihaknya kepada KPU Manado. Hal itu karena sesuai dengan putusan Bawaslu RI lembaga di bawahnya ini melakukan pelanggaran administrasi. “Jadi kita akan berikan teguran tertulis kepada KPU Manado. Jadi hanya itu saja untuk Manado yaitu gugatan PDIP dan Hanura,” tandasnya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting