Permintaan Tim Prabowo-Sandi Hadirkan 35 Saksi Ditolak MK


Hasrat Tim Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menghadirkan puluhan saksi kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pihak 02 tersebut dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019. Masalah waktu jadi pertimbangan.

Awalnya Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, meminta penambahan jumlah saksi yang dapat diajukan dalam sidang sengketa hasil pilpres 2019. Hanya saja, permintaan ini langsung ditolak hakim MK. Kubu Prabowo sebelumnya berencana menghadirkan 30 orang saksi fakta dan 5 orang ahli dalam sidang pembuktian selanjutnya. Menurut Bambang, ketentuan jumlah saksi fakta sebanyak 15 orang dan dua saksi ahli tidak cukup untuk membuktikan argumentasi yang diajukan oleh pihaknya.

"Soal saksi kami ingin mengatakan bahwa MK sesuai aturan memang memiliki kewenangan untuk membatasi soal jumlah saksi," ujar Bambang dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

"Tapi dari sisi kami ada problem kalau ingin membuktikan argumentasi yang sudah kami kemukakan itu rasanya 15 saksi fakta dan dua ahli kurang," kata Bambang.

Terkait hal itu, Hakim MK Suhartoyo mengatakan, pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan penambahan jumlah saksi. MK hanya memiliki waktu yang sangat sedikit untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pilpres yakni 14 hari. Di sisi lain, penambahan jumlah saksi dikhawatirkan akan membuat MK tidak optimal dalam memeriksa keterangan saksi. "Kalau kami tidak membatasi saksi kami juga akan berhadapan dengan situasi yang mungkin tidak bisa memeriksa saksi secara optimal," kata Suhartoyo.

"MK ingin menggali kualitas dari kesaksian daripada kuantitasnya," tutur dia.

Mulai besok, Rabu (18/6), MK akan mulai menggelar sidang pembuktian dengan mendengar kesaksian dan melihat bukti-bukti yang dihadirkan pihak termohon. Berbeda dari persidangan biasanya, saksi-saksi yang dihadirkan akan diminta keterangannya satu per satu, tidak bersamaan. Makanya, MK menolak permintaan kubu Prabowo untuk tetap bisa menghadirkan 30 orang saksi fakta dan 5 saksi ahli. Hakim MK hanya memperbolehkan pemohon menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Siapa saja saksi yang akan dipilih dan didengar keterangannya, Hakim MK mempersilakan kubu Prabowo yang memilihnya sendiri.

 "Jangan lagi menambah beban mahkamah sehingga kami yang harus memilih, silakan itu hak pemohon. Yang paling penting 15 saksi fakta, 2 saksi ahli. Yang paling penting kualitas kesaksian bukan pada kunatitas kesaksian," kata dia. (kmp)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting