Alot, Hearing Komisi II Soal ‘Koenya-koenya’


Manado, MS

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado saat dengar pendapat bersama pihak pengelolah street food cafe Koenya-koenya, yakni Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Sulut meminta, perlu adanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Manado. Pembahasan tersebut berjalan alot, Selasa (11/6) kemarin.

 

Ketua Komisi II Lily Walandha yang memimpin rapat mengatakan singkat, pihak ASITA sebagai pengelola harus mampu mendistribusikan itu karena berada dalam wilayah berusaha di Pemkot Manado.

 

"Perlu ada kajian kembali terkait adanya retribusi sebesar maksimal 10 persen sesuai ketentuannya," kata Walandha, Selasa (11/6) kemarin.

 

Lanjutnya, pembahasan persoalan ini guna mendapat solusi terbaik nanti.

 

Sementara itu, Ketua ASITA Sulut Merry Karauwan mengakui, awalnya seluruh persiapannya termasuk pengelolahannya mereka yang mengakomodir.

 

Jumlah tenant atau kios sejak dibuka Maret lalu telah berkurang dan kini tinggal 10 buah saja. Sebab ditinggal beberapa penghuni akibat terjadi penurunan.

 

Disampaikannya, kesepakatan sebelumnya pendapatan 80 dan 20 persen dikenakan ke tiap kios. Termasuk ikut membayarkan ke pihak mandor, keamanan, Pemadam Kebakaran (Damkar) serta instansi terkait pemerintahan pembiayaan lampion dan lainnya.

 

Soal sumber dana tiap tenant disebutkan diongkosi ASITA sendiri serta pemanfaatan tempat, sudah mendapatkan persetujuan dengan Pemkot Manado ditanda tangani Memoriam of Understanding (MoU) bersama seperti Dinas Pariwisata, Pol PP, Camat Wenang dan lainnya sebanyak lima instansi di jajaran Pemkot Manado.

 

"Meski terjadi penurunan, kami berkomitmen meneruskan itu sebagai bentuk usaha meningkatkan pariwisata Manado sehingga kami harus mengeluarkan pendapatan besar dan berjalan atas persetujuan dengan instansi-instansi tersebut," urainya.

 

Sempat terjadi silang pendapat menyangkut aturan hukum ketika saling mengakui pelaksanaan terhadap lokasi kuliner Koenya-koenya tersebut sesuai persetujuan pemerintah antara pihak ASITA dengan pemerintah.

 

Terkait kejelasan aturan terhadap street food tersebut, akhirnya Kabag Hukum Pemkot Manado Budi Paskah Yanti Putri memaparkan, beban konsumen berupa pajak itu bukan harus neto 10 persen tapi maksimalnya sampai di angka tersebut harus dibayarkan.

 

Soal ketika harus dibayarkan sejumlah begitu, Putri yang juga seorang jaksa ini menjelaskan, membayar pajak itu  hanya dilakukan oleh konsumen saja dan tidak akan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti jika tidak dibayarkan.

 

Sebut dia, ini dimunculkan sekedar informasi supaya mengikuti aturan yang berlaku saja, sehingga di kemudian hari tidak berdampak pada masalah-masalah baru. Kemudian sepenuhnya, jadi hak dihitung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manado berdasarkan regulasinya pula.

 

Dijelaskan pula soal retribusi, kalau itu sifatnya terhubung dengan pelayanan publik. Misalkan, soal sampah dan lain sebagainya.

 

Lantas untuk penjelasan soal MoU, dirinya membantah sudah dilakukan benar tidaknya itu. Sudah pula ditanyakan pula ke Bagian Humas dan Protokol Pemkot Manado kalau itu memang tidak ada.

 

“MoU itu Koenya-koenya tidak ditandatangani walikota dan tidak digodok pula di bagian hukum, mungkin terjadi hanya antara Dinas Pariwisata (Dispar) dengan perangkat daerah lain,” tegasnya.

 

Dalam pembahasan mendapatkan hasil pengkajian kembali lokasi Koenya-koenya tersebut. Dihadiri pula oleh anggota komisi seperti Benny parasan, Pingkan Nuah, Lina Pusung, Asisten I Pemkot Manado Hari Saptono, Camat Wenang Donald Sambuaga, Kabid Pajak dan Retribusi Bapenda Recky Pesik. (devy kumaat)

 


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting