Pimdekot: MoU ‘Koenya-koenya’ Kesalahan Pemkot


Manado, MS

Pimpinan Dewan Kota (Pimdekot) Manado Richard Sualang menegaskan, pembuatan kesepakatan Momerandum of Understanding (MoU) street food café Koenya-koenya berlokasi di jalan Wayang, terdapat kesalahan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado ketika ikut menyetujuinya.

 

Menurutnya, pelaporan untuk persetujuan tersebut seharusnya disampaikan pula ke mereka pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai bagian dari lembaga penting di Kota Manado.

 

“Itu sangat jelas. Selama pemerintah memiliki kerja sama dengan pihak ketiga harus pula diketahui DPRD Manado, jangan nanti setelah berjalan dan menemui kendala baru kami tahu,” kata Sualang, Selasa (11/6) kemarin.

 

Lanjut, datangnya bentuk-bentuk perjanjian seperti itu, DPRD tidak akan menghambatnya tapi malah akan mendorong asalkan memberitahukan.

 

Dia mengingatkan, kalau lokasi tersebut sudah pernah dikunjungi dari menteri, gubernur, sejumlah walikota serta wakil walikota, sehingga pemanfaatannya lewat kerjasama sangat disayangkan.

 

Disebutkan pula, kalau perijinan ke pemerintah berlaku disebabkan adanya pemanfaatan terhadap fasilitas publik seperti jalan, trotoar yang dikelola eksekutif.

 

Jika tidak, dia menyebutkan munculnya dugaan penarikan lain seperti telah masuk dalam pelaporan dari masyarakat dan akan sangat meresahkan.

 

“Itu pungli namanya. Dan jika temuan didapatkan maka kita akan proses hukum,” tegasnya.

 

Oleh karenanya, dia pun menganjurkan, kalau pihak Pemkot Manado dan ASITA wajib memberikan laporannya nanti dan MoU yang ditindaki jangan hanya sampai tingkat seorang kepala dinas (kadis) tapi harus ke kepala daerah.

 

“Kalau cuma sampai tingkat kadis, maaf, berarti tidak menghargai kepala daerah. Pihak ASITA agar nanti diakui sebagai organisasi yang melaksanakan program pemerintah Manado harus membuat itu, sehingga pimpinan kota Manado dapat meminta pengawalan sampai di tingkat perangkat daerah lainnya atau terjalin koordinasi,” jelasnya.

 

Sualang pun memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan pihak komisi seperti, adanya MoU tersebut harus diperbaharui, jika muncul dugaan-dugaan pungutan harus memiliki payung hukum, penggunaan fasilitas umum seperti jalan trotoar harus punya kajian dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) pun kecamatan supaya tak terganggu ketertiban umum.

 

“Terakhir, Pihak DPRD Manado harus mendapatkan laporan,”tegasnya. (devy kumaat)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting