Sidang Sengketa Pilpres 2019, ToMas Minsel-Mitra Tolak Aksi Kerusuhan


Amurang, MS

Stabilitas nasional kembali hangat. Sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019 yang akan segera bergulir, jadi pemicu. Reaksi kekhawatiran membuncah dari pelosok negeri. Stabilitas keamanan tanah air, jadi fokus perhatian.

Di Sulawesi Utara (Sulut), reaksi kritis meletup dari berbagai komponen masyarakat. Penolakan aksi kerusuhan dalam bentuk apapun jelang sidang sengketa Pilpres, membahana.

Adalah tokoh masyarakat (ToMas) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minahasa Selatan) dan Minahasa Tenggara (Mitra). Mereka sepakat untuk menolak berbagai aksi yang berbuntut kericuhan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk menjaga kondisi yang aman dan kondusif dan memberikan dukungan terhadap aparat keamanan, baik dari Polri dan TNI dalam mengawal proses demokrasi yang sejalan berjalan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Farouk Lamane, ToMas di Kelurahan Tosuraya, Mitra.

"Menolak ajakan-ajakan segala bentuk aksi kerusuhan yang bermaksud mengacaukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meminta kepada pihak TNI-Polri untuk menangkap provokator pembuat aksi kerusuhan," sambung dia.

Hal senada disampaikan Ustadz Husein selaku pengurus Masjid Al Ikhlas Tombatu. Ia juga menyatakan menolak aksi kerusuhan dalam bentuk apa pun serta menghimbau agar warga di daerah tidak berangkat ke Jakarta terkait sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ditambahkan ToMas Motoling, Rih Rompas, dukungan dan doa dari masyarakat Sulut agar proses ini selesai dengan baik, sangat dibutuhkan. “Mari kita serahkan proses ini ke MK. Percayakan saja kepada mereka hingga ada hasilnya. Mari kita berdoa untuk Indonesia agar tetap aman dan nyaman,” tukas Rompas, Selasa (11/6).

Diketahui, jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tahun 2019 di MK akan dimulai dari tanggal 11 Juni 2019 dengan agenda registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa. Tanggal 14 Juni 2019,  MK akan menggelar sidang perdana dan akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan sela). Tanggal 17 Juni 2019, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa. Tanggal 24 Juni 2019 merupakan sidang terakhir.

Kemudian, sekira tanggal 25 Juni-27 Juni 2019, MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim. Tanggal 28 Juni 2019, MK membacakan putusan sengketa pilpres.(Serma)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting