FOTO: JERAT HUKUM PENCOBLOS DUA KALI DI TOMOHON
Pelaku tindak pidana Pemilu coblos dua kali Lucki S Wurangian (LSW) resmi dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon. Proses eksekusi didampingi aparat Polres Tomohon. LSW dikabarkan menghuni Lapas Papakelan Tondano. Sebelumnya, dia divonis hukuman pidana penjara selama satu bulan dan pidana denda sejumlah Rp2 juta.(Foto.Ist)
Komentar