Inspektorat Cium 83 Desa Bermasalah Dandes


Aroma tak sedap tercium Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Puluhan desa terindikasi memiliki persoalan dalam pengelolaan dana desa (Dandes). Khususnya di Tahun Anggaran 2018.

 

Sesuai informasi yang diperoleh, sampai dengan awal Juni ini, baru 42 desa di Minut dari 125 desa yang memasukan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Sedangkan 83 desa lainnya masih misterius alias tidak jelas. Hal ini dibeberkan Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu, Senin (10/6) kemarin kepada sejumlah awak media.

 

“Logikanya sampai dengan akhir triwulan II, baru 42 yang memasukan SPJ, sementara 83 desa lainnya belum juga kunjung memasukan SPJ. Artinya ada item-item kegiatan yang sulit dipertanggung-jawabkan dalam laporan,” ungkap Umbase.

 

Ironinya, saat ditanya ada berapa desa yang temuannya ditingkatkan menjadi laporan penyelewengan, Umbase hanya bisa menyebut 2 desa yaitu Desa Langsa Kecamatan Wori dan Desa Ehe Kecamatan Likupang Timur.

 

“Dari hasil pemeriksaan, setiap didapati dugaan temuan penyelewengan Dandes diberikan kesempatan selama 30 hari. Jika tidak diindahkan, maka temuan akan ditingkatkan kepada laporan yang bisa direkomendasikan ke lembaga yudikatif Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian atau Kejaksaan Negeri,” imbuh Umbase.

 

Kabar berhembus yang didapat per akhir Mei, baru 10 desa yang  telah mencairkan Dandes tahap 1. Sementara 115 desa lainnya masih dalam tahap evaluasi dan verifikasi.  Hal ini pun diakui Hukum Tua Desa Makalisung Steven Tumilantouw.

“Benar pencairan dandes kami masih dalam tahap evaluasi dan verifikasi di Dinsos dan Pemdes,” aku Tumilantouw diaminkan Hukum tua Desa Wawunian Kecamatan Likupang Barat Butje Pudihang.(risky adrian)


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting