Oknum Kumtua Kopiwangker Dipolisikan


Tondano, MS

Polemik penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) yang menyeret keterlibatan pemerintah desa kembali mencuat. Kali ini, oknum Hukum Tua (Kumtua) Desa Kopiwangker Kecamatan Langowan Barat berinisial VE kans berhadapan dengan proses hukum. Itu menyusul adanya laporan yang dilayangkan ke pihak Polres Minahasa kepada yang bersangkutan.

Informasi yang dirangkum, laporan tersebut terkait dugaan bahwa oknum Kumtua VE telah memalsukan tanda tangan bendahara desa atas Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Realisasi Akhir (LRA) untuk ADD dan Dandes tahun 2017.

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP. M. Fadly, S.Ik saat dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor Aiptu Zulfikri Darwis membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, kami telah menerima laporan tersebut. Yang pasti kami akan laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti segera,” ungkap Darwis.

Terkait proses hukum, penyidik masih akan melakukan pendalamam kasus berdasarkan laporan yang dilayangkan ke pihak Polres. “Kita akan pelajari kasusnya, dan penyidik sedang mendalami kasus tersebut. Yang jelas kalau memang ada unsur yang mendukung tindak pidana maka kita akan tindaklanjuti lebih jauh lagi sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas Darwis. (jackson kewas)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting