11 WNA Dideportasi dari Sulut


Manado, MS

Sejak bulan Jljanuari hingga mei tahun 2019, sebanyak 11 orang Warga Negara Asing  (WNA) melanggar izin tinggal di Sulawesi Utara (Sulut) dan sudah dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 TPS Manado.

 

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPS Manado, Friece Sumolang SH MH melalui Kasi Inteldakim Keimigrasian, Harman Takalisiang Selasa, (28/5) kemarin.

 

"Kita sudah melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 11 orang WNA yang melanggar izin tinggal di daerah Sulut terhitung sejak Bulan Januari hingga Mei tahun 2019," tandasnya.

 

Lanjutnya WNA yang diderpotasi terbanyak didominasi oleh warga China, Malaysia dan Jerman.

 

"Mereka (WNA) semua selama tinggal di Indonesia tidak memiliki sponsor atau penjamin yang resmi," pungkasnya. (sonny dinar)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting