KEMBALI DIDEMO, SWM DIUJUNG TANDUK


Melonguane, MS

Kondisi pemerintahan dan sosial kemasyarakatan diKabupaten Kepulauan Talaud, semakin gaduh. Keputusan sepihak Bupati Sri Wahyumi Manalip (SWM), menonjobkan ratusan pejabat serta memberhentikan ratusan tenaga harian lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten Talaud, jadi pemicu.

Bentuk perlawanan terhadap kebijakan kontroversial SWM itu terus meluas. Aksi demo kian tak terbendung. Teranyar, gerakan unjuk rasa yang dilakukan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Talaud, Selasa (31/7) kemarin.

Awalnya, massa yang menamakan diri aliansi ASN dan THL Talaud melakukan demo di di Kantor Bupati Talaud, namun tidak direspon oleh Bupati SWM. Kemudian massa melanjutkan aksi  unjuk rasa damai Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Talaud.

Dalam orasinya, massa, mendesak SWM untuk dicopot dari jabatannya sebagai Bupati. SWM dinilai telah mengangkangi aturan perundang-undangan yang berlaku, mengabaikan keputusan Kemendagri, merusak sistem pemerintahan serta membuat Talaud gaduh.

“Alasan stagnasi pemerintahan  yang dijadikan tameng SWM untuk melakukan mutasi, hanya akal bulus. Itu hanya bentuk pelampiasannya, akibat sakit hati kalah di pilkada,” sembur salah satu koordinasi aksi (kordi) aksi demo damai,  Oni Maliatja.

Pemutasian tanpa persetujuan pemerintah pusat yang dilakukan SWM pun dinilai sebagai pembangkangan terhadap Undang-undang serta pengingkaran sumpah dan janji seorang kepala daerah kepada negara.

“Bupati Sri Wahyumi Manalip  jelas-jelas telah melanggar UU dan menyepelekan Pemerintahan Pusat. Dan pelanggaran mutasi sepihak itu dilakukan bukan hanya sekali tetapi berulang-ulang. Yaitu tanggal 19 sampai 23 Juli 2018.  Padahal di Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, sudah jelas tertuang, petahana yang menjadi calon dan bertarung dalam pilkada, dilarang melakukan mutasi pejabat sejak 6 bulan sebelum penetapan kepala daerah terpilih, kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri,” teriaknya lagi.

“Keputusan dan sikap arogan dari Bupati SWM ini telah merusak sistem dan tatanan pemerintahan di Talaud yang telah dibangun selama 16 tahun. Dan itu jelas sangat merugikan Talaud,” sambungnya lagi.

Massa pun mendesak DPRD Talaud sebagai respresentasi masyarakat untuk segera bersikap dalam merespon aspirasi dan amanat rakyat. Itu menyusul sikap legislator yang dianggap terkesan dingin dalam menyikapi situasi daerah yang makin tak kondusif.

"Kami meminta DPRD sebagai lembaga terhormat yang menjalankan amanat rakyat, untuk lebih konsisten dalam memperjuangkan hak-hak rakyat. Kami yang tergabung dalam aksi solidaritas ASN dan THL sebagai bagian dari masyarakat, memandang bahwa Anggota DPR Talaud terkesan membiarkan kondisi daerah dalam keadaan tidak kondusif,” lugas Maliatja.

“Buktinya aspirasi kami sampai saat ini, tak ada kejelasan. Semua berlarut-larut. Belum ada sikap yang diambil DPRD. Padahal pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati SWM sudah sangat-sangat jelas. Melanggar aturan dan mengingkari janji dan sumpah jabatan sebagai kepala daerah,” timpalnya.

DPRD Talaud didesak untuk segera menggelar sidang paripurna pemberhentian Sri Wahyumi Manalip sebagai Bupati Talaud. “Kami minta DPRD secepatnya melaksanakan sidang paripurna pemberhentian SWM sebagai Bupati,” tandas Maliatja berapi-api yang disambut yel-yel dukungan dari ratusan massa.

Senada dilayangkan Jefry Bungkuran. “Kami minta DPRD untuk segera bersikap dalam menyikapi aspirasi ini. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut. Itu akan sangat mengganggu sistem pemerintahan di Talaud dan yang rugi adalah kita semua sebagai masyarakat Talaud,” tandasnya.

Ini untuk kali ketiga ASN dan THL melakukan aksi demo damai, pasca Bupati SWM melakukan mutasi ratusan ASN dan memberhentikan ratusan THL, usai pilkada Talaud.  Aksi unjuk rasa pertama yang dilakukan di kantor Bupati dan DPRD Talaud, Senin (23/7). Kemudian disusul dengan penyampaian apirasi puluhan perwakilan ASN dan THL Talaud yang dikawal Wakil Bupati Talaud, Petrus Tuange di kantor Gubernur Sulut, Rabu (25/7) pekan lalu. Dan terakhir aksi demo damai di kantor Bupati dan DPRD Talaud, Selasa (31/7) kemarin.

Diketahui, pasca kalah di Pilkada, Bupati SWM merombak jajaran kabinet di Pemerintahan Talaud, tanpa melalui konsultasi dengan Pemprov Sulut serta tanpa persetujuan dari Kemendagri. Tak tanggung-tanggung ada 348 jabatan yang direstrukturisasi dan 305 diantaranya dinon-jobkan.

Kemendagri melalui Ditjen Otonom Daerah sendiri telah menolak permohonan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud yang diajukan Bupati SWM. Namun SWM tetap melakukan roling tersebut.

DPRD AGENDAKAN HEARING, SWM MINTA DIUNDUR

Legislator Talaud mengklaim tengah menyikapi aspirasi dari aliansi ASN dan THL Talaud. DPRD menyebut telah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi serta sudah mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Bupati Sri Wahyumi Manalip, terkait masalah mutasi ratusan ASN dan pemberhentian ratusan THL.

Sedianya rapat dengar pendapat akan dilaksanakan, Selasa (31/7) kemarin. Namun Bupati SWM meminta waktu pelaksanaan dengar pendapat diundur. “Tidak benar kalau kami, membiarkan masalah ini berlarut-larut. Aspirasi kalian sedang kami tindak-lanjuti. Kami sudah koordinasi dengan provinsi. Dan kami juga sudah jadwalkan agenda rapat dengar pendapat dengan Bupati, terkait persoalan ini. Agendanya hari ini (kemarin, red), tapi Bupati minta jadwal rapat dengar pendapat diundur,” ungkap Ketua DPRD Talaud, Max Lua,  Kamis kemarin.

Menyangkut aspirasi pencopotan jabatan bupati, Lua mengaku masih berhati-hati dalam mengambil keputusan. “Kalau usulan pemberhentikan Bupati, kami  tentu harus berhati-hati. Itu ada mekanismenya. Tapi yang pasti seluruh aspirasi dari ASN dan THL ini akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan ASN dan THL, Senin (23/7) lalu,  DPRD Talaud telah merekomendasikan penolakan terhadap mutasi yang dilakukan Bupati SWM, karena dinilai menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. DPRD pun siap mengawal ASN dan THL untuk mencari keadilan

"Saya selaku pimpinan DPRD sebagai representasi dari rakyat, mendukung penuh setiap aksi yang dilakukan saudara-saudara yang merasa hak-haknya dirugikan karena dimutasikan tanpa alasan yang jelas," ungkap Ketua Dekab Talaud, Max Lua dalam RDP  dengan perwakilan ASN dan THL yang dihadiri 16 legislator Talaud, akhir pekan lalu.

"Seluruh anggota DPRD yang hadir sepakat apa yang telah dilakukan Bupati Talaud adalah sebuah pelanggaran. Dan secepatnya kami akan mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur dan Mendagri. Karena ini menyangkut kredibilitas dan nama baik daerah dan berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Jadi DPRD wajib mengambil sikap. Dan sikap kami mendukung penuh dan akan mengawal apa yang akan dilakukan saudara-saudara dalam menuntut keadilan," tandasnya.

Dukungan serupa juga datang dari Ketua Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, saat dimintai tanggapan terkait problematika mutasi ASN di Talaud yang tanpa persetujuan dari Kemendagri. "Kalau melanggar keputusan Mendagri tentu ada sanksinya. Jika Bupati (Sri Wahyuni Manalip, red)  melanggar, ya disanksi. Tentu sesuai dengan aturan yang berlaku,” singkatnya.

Meski keputusan mutasi tak mendapat persetujuan Kemendagri serta terus didemo ASN dan THL, Bupati SWM tak bergeming. Bahkan saat menerima aksi demo damai ASN dan THL, Senin (23/7) di kantor Bupati, SWM malah menantang para pengunjuk rasa untuk menempuh jalur hukum. 

SWM mengklaim pemutasian/penonjoban ratusan ASN dan pemberhentian ratusan THL sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.  "Saya tegaskan sebagai pimpinan daerah bahwa sesuai dengan amanat undang-undang pemerintahan daerah dimana dalam keadaan stagnan saya harus melakukan diskresi. Jelas, pelantikan kemarin dilaksanakan sah sesuai dengan amanat undang-undang, sah sesuai ketentuan. Kalau pun tidak menerima silakan menempuh jalur hukum," lugasnya kala itu.

BATALKAN MUTASI, KEMENDAGRI BAHAS USULAN PEMBERHENTIAN SWM

Birokrat non job produk mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip, akhirnya bisa bernafas lega. Kemendagri resmi membatalkan mutasi sekira 305 pejabat eselon II, III dan IV yang dilakukan SWM pasca Pilkada Talaud.

Itu menyusul pelantikan/mutasi jabatan yang dilakukan SWM sarat muatan politis, karena dilakukan pasca pilkada. Apalagi, dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, petahana yang menjadi calon dan bertarung dalam pilkada, dilarang melakukan mutasi pejabat sejak 6 bulan sebelum penetapan kepala daerah terpilih, kecuali ada izin dari Mendagri.

Data kepegawaian pejabat baru hasil mutasi telah diblok oleh pemerintah pusat. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono. "Untuk sementara, data kepegawaian pejabat baru hasil mutasi sudah di blok dan dianggap tidak sah," tandas Sumarsono kepada Media Sulut, lewat pesan whatsapp, baru-baru ini.

Disinggung soal usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) untuk pemberhentian SWM sebagai Bupati Talaud, menurutnya, sedang dibahas. Karena, bagi Sumarsono, pemberhentian  kepala daerah harus mengacu pada mekanisme perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. "Usulan Pemprov Sulut soal pemberhentian Bupati SWM, saat ini masih dalam pembahasan," tandasnya.

Diketahui, usulan pemberhentian SWM dari jabatan Bupati Talaud diajukan Pemprov ke Mendagri, setelah menimbang berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh SWM. Termasuk pelanggaran mutasi ratusan ASN Talaud, tanpa persetujuan dari Mendagri.

Sedikitnya ada 6 pelanggaran perundang-undangan yang telah dilakukan SWM. Pertama melakukan mutasi jabatan dan melaksanakan APBD Kabupaten Kepulauan Talaud 2015 yang tidak sesuai dengan hasil konsultasi bersama tim TAPD Provinsi Sulawesi Utara. Terhadap pelanggaran itu,  SWM mendapat teguran tertulis oleh Gubernur Sulut Periode 2011-2016 SH Sarundajang.

Kedua, melakukan Mutasi Jabatan ASN di lingkup Pemkab Talaud pada tanggal 18 Agustus 2017, yang seharusnya dilarang UU dengan mengacu pada Pasal 71 ayat (2) Undang Undang nomor 10 Tahun 2016 Tentang larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Ketiga, menyarankan kepada masyarakat Talaud untuk memasang bendera Philipina sebagai protes apabila pemerintah tidak memperhatikan pembangunan di daerahnya.

Keempat, melaksanakan perjalanan ke luar negeri yaitu Negara Amerika Serikat tanpa izin pada tanggal 20 September sampai dengan 13 November 2017. Terhadap tindakan ini SWM telah dijatuhi hukuman pemberhentian sementara sebagai Bupati selama 3 (tiga) bulan oleh Mendagri mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 5 April 2018.

Kelima, meninggalkan daerah selama 11 (sebelas) hari secara berturut-turut tanpa izin gubernur mulai tanggal 28 Juni sampai 08 Juli 2018 pasca pelaksanaan Pilkada Talaud. Itu Melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dan keenam melakukan mutasi Jabatan ASN di lingkup Pemkab Talaud pada tanggal 19 juli 2018, tanpa persetujuan Kemendagri. Mutasi jabatan itu dinilai mengangkangi Surat Menteri Dalam Negeri nomor, 800/5876/OTDA, tanggal 18 Juli 2018 Perihal Tanggapan Permohonan Pengisian Jabatan Pimpinan tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud, yang menegaskan bahwa usulan Bupati SWM untuk memberhentikan dan mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud belum dapat disetujui sampai dengan dilantiknya Bupati Talaud terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018.

“Karena dengan melanggar Surat Mendagri tersebut, SWM sebagai Bupati Talaud dapat disimpulkan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemprov Sulut, Christian Iroth.

“Dan ini merupakan pelanggaran yang kesekian kalinya. Tindakan itu menggambarkan SWM sebagai seorang kepala daerah tidak mampu menjadi pemimpin dan membawa perubahan bagi daerahnya, terlebih bagi Kabupaten Kepulauan Talaud yang memerlukan sentuhan-sentuhan khusus karena berada di wilayah perbatasan negara,” terangnya lagi.

Memperhatikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan SWM terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi UU tersebut, maka SWM direkomendasikan untuk dipecat sebagai Bupati Talaud.

“Demi menjaga kesinambungan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Kepulauan Talaud, maka  Gubernur telah mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan saudara Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai Bupati Kepulauan Talaud, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat rekomendasi (Pemecatan SWM, red) itu sudah dikirim ke Kemendagri,” tandasnya.(yos tumimbang/sonny dinar)

 

 

 

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting