AGC Tegaskan Bahaya Merkuri Bagi Penambangan Emas

Pemangku Kepentingan Diharap Beri Perhatian


Manado, MS

Desakan menghapus penggunaan bahan berbahaya merkuri dalam penambangan emas skala kecil mengalir deras. Upaya solusi yang tepat guna bagi masyarakat penambang, diharap jadi komitmen bersama para pemangku kepentingan. Ini untuk mencapai tujuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Ratifikasi Konvensi Minamata Tentang Merkuri.

Langkah ini didorong, Rosa Vivien Ratnawati sebagai Direktur Jenderal Pengendalian Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Bara Hasibuan, anggota  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII Bidang Energi Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup serta Hoetomo sebagai Country Representative Artisanal Gold Council (AGC) Indonesia, di Manado, Selasa (21/8). Mereka hadir dalam kegiatan sosialisasi penghapusan merkuri dalam pertambangan emas artisanal dan skala kecil. Sekaligus melakukan kunjungan ke salah satu lokasi kegiatan Program Emas Rakyat Sejahtera (PERS) dari AGC Indonesia di Tatelu, Minahasa Utara.

“Di seluruh dunia, merkuri sudah dinyatakan sebagai bahan berbahaya bagi kehidupan manusia karena dampak yang merusak lingkungan, serta kesehatan. Penggunaan merkuri di tanah air khususnya pada bidang pertambangan emas skala kecil (PESK) sudah pada tahap yang sangat membahayakan dan karenanya harus dihentikan,” kata Hoetomo, Country Representative AGC Indonesia.

Menurut Hoetomo, PERS merupakan program peningkatan pembangunan sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) yang bertujuan untuk meningkatkan penghasilan, melindungi lingkungan, dan kesehatan bagi komunitas PESK di wilayah program di Indonesia. Program ini didanai oleh Global Affairs Canada (GAC) bekerjasama dengan pemerintah Indonesia dan diimplementasikan oleh Artisanal Gold Council (AGC). Dijelaskan pula, Indonesia berpeluang untuk segera lepas dari bahaya merkuri dengan memanfaatkan teknologi pengolahan emas tanpa merkuri.

Direktur Jenderal PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati menyatakan, pihaknya segera menyelesaikan proses revisi PP No. 74 tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Menurut Vivien, hal itu dilakukan oleh pihaknya dikarenakan penggunaan merkuri membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan. "Sesuai arahan Presiden pada rapat terbatas 9 Maret 2017, sekarang Kementerian LKH dan pihak terkait sedang merevisi PP No. 74 tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun," kata Vivien.

PP tersebut, kata Vivien, nantinya akan menjadi payung hukum bagi pejabat daerah untuk mengatur lokasi pertambangan emas menggunakan merkuri dan mana yang tidak boleh. Selain itu, berguna juga bagi aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku tambang yang nakal dan tetap menggunakan merkuri meski telah dilarang. "Diharapkan semua pihak bisa terlibat untuk menyukseskan ini," jelas dia.

Bara Hasibuan, anggota Komisi VII DPR menyatakan, pihaknya mendukung inovasi teknologi yang sanggup menggantikan fungsi merkuri dalam PESK. Menurut dia, bahaya merkuri sangat serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal ini Komisi VII sebagai mitra kerja KLHK akan mendukung program ini sesuai dengan fungsi DPR yaitu pengawasan, legislasi dan pengganggaran.

Diketahui, AGC Indonesia adalah bagian dari Artisanal Gold Council berkantor pusat di Kanada. Sebagai lembaga nirlaba global yang ditugasi oleh Pemerintah Kanada melalui Global Affairs Canada (GAC) dalam implementasi program Sustainable Development of Artisanal and Small-scale Gold Mining di Indonesia. Program tersebut bertujuan menciptakan sektor pertambangan emas skala kecil yang membawa kesejahteraan, bertanggung jawab secara sosial dan ramah lingkungan di sejumlah area proyek di Indonesia. AGC Indonesia saat ini bekerja di Tatelu dan Tobongan Sulawesi Utara serta Parenggean di Kalimantan Tengah. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting