Warga Desak Tertibkan Makanan dan Minuman Kedaluarsa


Siau, MS

Menjelang perayaan Idul Fitri, sejumlah kalangan mendesak Pemkab Sitaro melalui dinas terkait, melakukan operasi penertiban terkait makanan dan minuman kedaluarsa yang disinyalir marak diperjualbelikan jelang perayaan umat muslim tersebut.

Mayawati Balaati, ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Siau Timur, mengatakan, saat seperti ini perlu adanya operasi penertiban makan dan minuman. Sebab, meningkatnya kebutuhan warga pada perayaan keagamaan, memicu terjadi praktek jual-beli produk-produk yang kedaluarsa.

"Sebagai orang tua kami merasa kuatir anak kami saat berbelanja makanan ringan. Apalagi yang namanya makanan dan minuman kedaluarsa, yang bisa membahayakan nyawa anak kami. Dengan adanya razia, turut membantu kami dalam menjaga anak-anak dari ancaman yang bisa menyebabkan kematian," pintah dia.

Sementara itu, Halasan Tampubolon, salah pemerhati Sitaro, mengungkapkan hal serupa. Menurut dia, makanan dan minuman kedaluarsa cukup berbahaya bila dikonsumsi masyarakat karena dapat menimbulkan keracunan dan gangguan kesehatan lainnya. Sehingga perlu dilakukan tindakan pengawasan dan penertiban secara tegas agar barang itu tidak beredar di pasaran.

"Dengan gencarnya dilakukan pemantauan dan upaya penertiban peredaran makanan dan minuman oleh instansi pemerintah, kasus peredaran makanan dan minuman kedaluarsa selama bulan Ramadan hingga Lebaran bisa dicegah atau paling tidak diminimalkan," ujar dia.

Bukan hanya itu, Tampubolon menegaskan, agar pemerintah provinsi merespon masukan warga tersebut. Apalagi saat ini wewenang untuk penertiban makanan dan minuman kedaluarsa sudah menjadi wewenang pemerintah provinsi Sulawesi Utara. "Kita adalah daerah kepulauan, jadi pemerintah provinsi harus turun ke lapangan. Jika pun turun, jangan cuma asal datang di Sitaro tetapi harus rutin memantau," tegasnya lagi.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Sitaro, Dra Fatmawati Kalebos, mengucapkan terima kasih atas masukan warga tersebut. Dia menuturkan, untuk melakukan penertiban tersebut, sudah menjadi wewenang pemerintah provinsi. Namun ada koordinasi dengan pihaknya. "Penertiban sudah menjadi domain pemerintah provinsi. Di sini kita hanya melakukan fungsi koordinasi. Untuk turun lapangan sudah wewenang pemerintah provinsi melalui instansi terkait tandas dia," tandasnya.(haman)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting