Penerimaan Siswa di Sitaro Harus Sesuai Zonasi


Siau, MS

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018, Tentang Penerimaan Siswa Baru, yang telah mengimplementasikan sistem zonasi. Dimana 90 persen siswanya harus warga yang bermukim di sekitar area sekolah, perlu mendapatkan perhatian serius. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sitaro Roberth Kahiking.

"Sebab pengalaman dari tahun kemarin, masih ada sekolah yang menerima siswa tanpa memperhatikan aturan tersebut. Terpaksa, dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar kekurangan fasilitas, seperti kursi dan meja. Ini perlu jadi perhatian pihak sekolah, pentingnya penerapan sistem zonasi," ungkap Kahiking, Jumat (17/5).

Sementara itu Sekretaris Pendidikan Agustina Budiman menambahkan, untuk meminimalisir kesalahan seperti tahun lalu. SMP dan SD yang ada di bawah wewenang kabupaten, tentu zonasinya telah diatur pihaknya. "Pemberlakukan sistem zonasi ini hanya sebatas SD dan SMP negeri. Sedangkan untuk swasta bebas," tuturnya.

Ia pun berharap dengan dimaksimalkanya sistem ini, mampu menanggulangi kekurangan kursi dan meja, yang telah menjadi kebiasaan dalam penerimaan siswa baru. "Dengan analisa sendiri saja, sebenarnya sekolah bisa memperhitungkan lebih dulu. Berapa banyak daya tampungnya. Nah, dengan sistem zonasi ini, kami harap masalah di atas bisa teratasi," pungkas Budiman.(haman)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting