Kasus Dugaan Penipuan GKIC Manado Diseriusi

Berproses di Polda Sulut


Manado, MS

 

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) memastikan jika kasus dugaan penipuan yang menyeret PT. Wenang Permai Sentosa selaku pengelola  Grand Kawanua Internasional City (GKIC) Manado, masih terus berproses. Hal itu dibuktikan dengan keseriusan korps bhayangkara Sulut dalam menuntaskan kasus yang merugikan salah satu konsumen, Agustince Puasa (terlapor,red) sebesar Rp 2 miliar lebih.

 

Hal itu turut dibenarkan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Hari Sarwono saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatssApp, Minggu (19/5) kemarin.

 

Dikatakan Sarwono, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan akan terus mendalami kasus ini. Bahkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan saksi.

 

“Sementara melengkapi saksi-saki,” ujar perwira tiga bunga itu.

 

Sementara itu, pihak Agustince Puasa selaku terlapor melalui kuasa hukumnya, Suprianto Tahumang mengapresiasi keseriusan Polda Sulut dalam mengungkap kasus ini.

 

Sebelumnya, Tahumang Cs sudah melayangkan surat somasi kepada PT. WSP . Namun, tidak mendapat perlakuan yang baik.

 

Untuk diketahui, pihak Agustince Puasa telah melaporkan kasus ini di Polda Sulut pada tanggal 20 Maret 2019 dan tertuan dalam Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/263.a/III/2019/SPKT.

 

Dimana, pihak pelapor, Agustince Puasa telah melakukan pelunasan terhadap pembelian dua unit tanah dan bangunan dengan jumlah Rp 2 miliar lebih dengan perjanjian akan diselesaikan pada bulan September 2018,  namun pihak GKIC tidak merealisasikan hal itu.

 

Tidak hanya itu, pihak GKIC juga diduga melakukan penipuan terhadap spek bangunan. Dimana bahan bangunan yang dibuat tidak sesuai dengan spek yang dicantumkan dalam brosur. (kharisma kurama)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting