Terdakwa Ungkap Ada Dokumen ‘Hilang’

Sidang Dugaan Korupsi Embung di Minahasa


Manado, MS

Roda sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Embung di Kabupaten Minahasa terus digulir. Teranyar, sidang terhadap kasus yang merugikan negara senilai Rp 197 juta itu telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.  Fakta menarikpun ikut terkuak dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Rabu (15/5) kemarin.

Kejanggalan itu terungkap saat Terdakwa RM alias Ref dalam keterangannya membeberkan jika ada salah satu dokumen yang sampai hari ini tidak dijadikan sebagai alat bukti. Padahal, dokumen itu merupakan adendum kedua yang menjadi acuan atas adanya perubahan.

“Ada gambar kedua yang sudah diganti pada saat adendum kedua,” ujar Terdakwa menjawab pertanyaan majelis terkait tidak diteruskannya salah satu sisi pada pengerjaan proyek itu.

“Namun, sampai saat ini kami sudah tidak pernah melihat lagi berkas itu. Padahal waktu itu dokumen itu disita oleh Kepolisian,” bebernya.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum terdakwa RM alias Ref, Bertje Nelwan saat ditemui awak media usai persidangan.

“Jadi fakta di sidang tadi dijelaskam jika pada waktu pelaksanaan di proyek itu sempat dilakukan adendum. Ini diajukan oleh perusahaan dimana dalam adendum kedua itu ada gambar akan tetapi tidak disertakan dalam pembuktian, tapi itu akan kami usahakan cari untuk disampaikan dalam pembelaan,” jelasnya sembari mempertanyakan keberadaan berkas itu.

 “Jadi kita mempertanyakan itu, karena menurut keterangan terdakwa berkas itu waktu peyidikan oleh penyidik kepolisian,” ketusnya.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noprianto Sihombing mengungkapkan jika materi yang dituangkan  dalam persidangan hanya menurut dokumen yang diserahkan penyidik.

“Kalau dia pernyataannya seperti itu silahkan dibawah. Silahkan dibuktikan di persidangan. Kalau kita adalah apa yang kita dapat di dalam dokumen dari pihak penyidik, itu yang kita tuangkan dalam persidangan. Jadi kalau memang ada silahkan saja dibuktikan,” tanggap Sihombing yang juga Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Minahasa.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim yang diketuai Ketua Majelis Hakim, Arkanu Cs juga memeriksa dua terdakwa lainnya yakni, JJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan TM sebagai Direktur PT GWT selaku pihak ketiga. Ketiganya diperiksa secara bergantian.

Diketahui, selama perkara ini ditangani Kejari Minahasa, tiga tersangka sempat dititipkan di Rumah Tahanan kelas 2B Papakelan Tondano berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: 650-651-652/R.1.11/ft.2/10/2018.

Indikasi adanya permainan pada proyek bernilai Rp1,9 Miliar yang digarap Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa itu awalnya terendus penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Minahasa pada 2017 silam. Bola panas pun menyasar sederet pihak terkait, termasuk perusahaan kontraktor pelaksana pekerjaan.

RM yang kini tengah menjabat sebagai kepala dinas di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Minahasa terseret dalam perkara saat menjabat Kepala Dinas Pertanian Minahasa medio 2015 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Sedangkan dua tersangka lain berinisial JJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta seorang wanita berinisial TM sebagai Direktur PT GWT selaku pihak ketiga yang dipercayakan sebagai pelaksana pekerjaan. Ketiganya telah resmi menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa sejak Kamis 11 Oktober usai penyerahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polres Minahasa.

Embung sendiri diketahui merupakan semacam waduk buatan untuk penampungan air hujan. Fasilitas yang pengerjaannya digarap Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa itu dibuat untuk kebutuhan irigasi pertanian khususnya saat musim kemarau panjang. Kejanggalan dalam proyek pembangunan Embung awalnya berhasil tercium oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Minahasa. Proyek yang diketahui benilai Rp1,9 Miliar itu berdasarkan hasil audit BPKP terindikasi merugikan negara hingga mencapai Rp200 juta.

Alhasil, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (kharisma kurama)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting