Taroreh dan Kalalo Diganjar 1 Tahun Penjara dan Denda

Terseret Kasus Pungli Penerbitan KUKB dan SKDAK


Tomohon, MS

Episode perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pungutan liar (Pungli) penerbitan Kartu Uji Kendaraan Bermotor (KUKB) dan Surat Keterangan Dispensasi Angkutan Khusus (SKDAK), berujung. Dua terdakwa yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa, dinyatakan bersalah.

Itu mencuat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (15/5). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan terdakwa Jantje Taroreh dan Marthen Kalalo terbukti secara sah melakukan Tipikor Pasal 12 huruf e jo Pasal 12A Undang-Undang Tipikor.

Hakim pun menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu, Taroreh Cs juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Terkait putusan ini, pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sidang Tipikor ini dihadiri Majelis Hakim, Panitera Pengganti Cleo Ishak, JPU Elson S Butarbutar SH, Penasehat Hukum Jhony Orah SH, terdakwa Jantje Taroreh SE serta penunjung sidang.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Kejari Tomohon, kedua terjerat hukum atas aksi Pungli penerbitan KUKB dan SKDAK pada saat melaksanakan operasi keselamatan dan kelengkapan administrasi kendaraan angkutan umum dan angkutan barang di Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa. “Dikarenakan Sonder masuk dalam wilayah hukum Polres Tomohon, perkara ini bergulir di Polres Tomohon. Selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Tomohon. Proses awal perkara ditangani Tim Saber Pungli Tomohon,” terang Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Tomohon, Wilke Rabeta SH.(tim ms)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting