Gugatan 4 Partai Diterima

Sidang Pemeriksaan, Bawaslu Hadirkan KPU Minut


Airmadidi, MS

Sebanyak empat partai politik (parpol) melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Itu terkait hasil pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut. Keempat parpol yakni, Paratai Solidaritas Indonesia (PSI), Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Persatuan Indonesia (Perindo).

Terhadap gugatan tersebut, Rabu (15/5) kemarin, Bawaslu Minut menggelar sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilihan umum (pemilu). Sidang dipimpin Ketua Majelis Simon Awuy SH didampingi Anggota Majelis Rahman Ismail SH dan Rocky Ambar SH.

Usai dilakukan pemeriksaan dokumen serta bukti-bukti yang diberikan oleh parpol, Ketua Majelis Simon Awuy SH menyatakan, menerima semua gugatan administrasi yang dilayangkan oleh empat parpol itu. “Semua gugatan yang dimasukkan empat partai diterima dan kemudian dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan dengan menghadirkan terlapor dalam hal ini KPU Minut,” tandas Awuy.

Sementara itu, PSI yang menggugat dengan mengajukan keberatan dan meminta agar kotak suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Kecamatan Kauditan dibuka.“Intinya di sini kami hanya mencari kebenaran, apapun hasilnya kami terima,” tandas Sekretaris PSI Minut Novel Bawengkan.(risky adrian)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting