Lasya: Juknis Sudah Terbit Tapi Masih ada Perubahan

Petunjuk PP, Pencairan THR Diatur Perda?


Bolaang Uki, MS

Petunjuk Teknis (Juknis) untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan gaji 13 sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat. Terbitnya Juknis gaji 13 dan 14 ini harusnya menjadi kabar gembira bagi seluruh ASN dilingkungan Pemkab Bolsel. Namun, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2019 tentang pembayaran THR, pada pasal 10 ayat 2 tertulis bahwa teknis pembayaran THR yang bersumber dari APBD harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Hal ini menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bolsel, Lasya Mamonto SPt ME, membuat galau semua ASN yang ada. Sebab, kalau harus membuat Perda, maka berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk merancangnya. Bahkan, bisa menelan waktu berbulan-bulan menyelesaikan suatu produk Perda. “Coba bayangkan kalau harus diatur dalam Perda. Pembuatan Perda ini masih butuh konsultasi baik di provinsi, bahkan sampai ke pusat. Belum lagi agenda paripurna dari DPRD. Bisa-bisa pembayaran THR nanti selesai lebaran,” kata Lasya.

Meski demikian lanjut Lasya, pemerintah pusat saat ini sedang merancang ulang perubahan salah satu pasal yang keliru itu. “Jadi perubahannya langsung ditindaklanjuti. Insya Allah sebentar (kemarin,red) sudah ada perubahannya. Kalau sudah ada perubahan, tinggal kita persiapan pencairan,” kata mantan Kepala Bappelitbangda Bolsel ini.

Diketahui, untuk gaji 13 akan dibayarkan setelah Juli nanti, karena itu diperuntukkan untuk tahun ajaran baru, khususnya membantu biaya sekolah anak para ASN. “Tahun lalu pembayaran gaji 13 dan 14 tidak bersamaan. Yang lebih dulu adalah gaji 14 karena itu peruntukannya THR ASN,” ujar Lasya.

Untuk pembayaran gaji 13 dan 14 ini, Pemkab Bolsel menyiapkan anggaran sebesar Rp14,6 miliar. Dirincikannya jua, ada perbedaan besaran antara gaji 13 dan 14. “Kalau gaji 13 sama besar dengan gaji rutin, karena sudah termasuk didalamnya tunjangan jabatan, istri/suami dan lain sebagainya. Sedangkan gaji 14, ada klasifikasi lain dan tidak termasuk tunjangan tunjangan jabatan,” kuncinya. (Hendra Damopolii)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting