Ada Dinas Luar Negeri, Menteri ESDM Tak Hadiri Panggilan KPK Besok


Jakarta, MS

Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak bisa menghadiri panggilan sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir dan pengusaha Samin Tan besok. Dia sedang berada di luar negeri untuk keperluan dinas.

 

"Pihak ESDM tadi sudah mengirimkan surat. Tidak datang, karena ada perjalanan dinas ke luar negeri, ke Eropa, Jepang, dan AS (Amerika Serikat)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (14/5).

 

Febri menyebut KPK bakal menjadwalkan ulang pemanggilan untuk Jonan. Pemanggilan itu sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

 

""Nanti tentu akan kami panggil kembali dan dijadwalkan ulang sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan saksi di tahap penyidikan ini," sebut Febri.

 

Jonan sendiri rencananya dipanggil pada Senin (13/5). Namun karena surat panggilan yang ditujukan ke rumah pribadi tak ada yang menerima, KPK mengirim surat panggilan baru. Dalam surat panggilan baru itulah Jonan direncanakan diperiksa pada Rabu (15/5/2019).

 

Sofyan dan Samin Tan dijerat dalam dua kasus berbeda. Namun, kasus keduanya sama-sama berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks anggota DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo yang terkait suap PLTU Riau-1.

 

Untuk Samin Tan, KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal ini sebagai tersangka karena diduga menyuap Eni Saragih. Dia diduga memberi suap Rp 5 miliar agar Eni membantu anak perusahaan milik Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

 

PKP2B PT AKT itu sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang dipimpin Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.

 

Dalam proses menuju pengajuan banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni diduga menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.

 

Eni kemudian disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.

 

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap untuk Sofyan, dia ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.

 

KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.               (dtc)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting